KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Authors

  • Nani Widya Sari Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v4i2.y2017.1068

Abstract

Abstrak

 

Korupsi telah menciderai rasa keadilan masyarakat secara berkepanjangan. Korupsi juga telah meruntuhkan citra Indonesia sebagai negara hukum. Wibawa hukum menjadi tercoreng, seakan stigma Indonesia sebagai negara hukum tidak memiliki makna apa-apa. Untuk itu, adalah tugas negara untuk memberantas korupsi sampai keakar-akarnya. Salah satu tugas negara tersebut dibebankan dipundak institusi kejaksaan Republik Indonesia, disamping Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal tersebut diatur di dalam Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia  yang berbunyi; di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang Undang. Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan ini, kejaksaan harus dapat menjadi ujung tombak penegakan hukum. Jaksa agung adalah kunci penegakan hukum. Inilah tantangan berat yang harus segera dijawab jajaran kejaksaan bersamaan dengan instansi penegak hukum lainya.

Kata kunci: Kewenangan, kejaksaan, korupsi.

Downloads

Published

2018-02-23