HAK WARIS ANAK DALAM KANDUNGAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 836 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v4i2.y2017.1069Abstract
Abstrak
Kedudukan anak dalam kandungan sebagai ahli waris dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia tidak dijumpai aturan yang jelas. Dalam KHI pasal 174 ayat (1) yang berbicara tentang siapa-siapa yang berhak sebagai ahli waris, anak dalam kandungan tidak dijelaskan. Sedangkan dalam beberapa literatur fiqh konvensional kedudukan anak dalam kandungan mendapatkan porsi pembahasan dalam ilmu mawarist, Menjadi problem ketika terjadi kasus hukum seorang ibu yang telah mengandung seorang anak, namun sebelum dilahirkan seorang suami meninggal dunia dengan meninggalkan beberapa hartanya, kemudian kerabat suami meminta penetapan ahli waris (PAW) di Pengadilan Agama, maka hal ini memicu kekosongan hukum dari kacamata hukum kontemporer, dan sangat memungkinkan terjadi pandangan lain terhadap status hak waris anak dalam kandungan dengan belum adanya jurisprudensi. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, dengan pendekatan Conseptual Approach Pendekatan ini beranjak dari pandangan-pandang dan doktrin-doktrin yang berkembang didalam ilmu hukum. Penyerahan harta warisankepada anak yang masih dalam kandungan ada 2 macam yaitu diserahkan ke ibu kandung anak yang masih ada di dalam kandungan atau diserahkan ke wali apabila tidak ada yang bisa diberikan amanat atau tanggung jawab mengenai warisannya.Pada KUHPerdata dan Hukum Islam terdapat persamaan dan perbedaan, persamaannya adalah anak yang ada di dalam kandungan tersebut harus sudah dipastikan ada pada saat pewaris meninggal dunia sehingga dapat dikatakan telah dikategorikan ada dan yang kedua adalah apabila anak tersebut terlahir dan meninggal dunia maka dia dianggap tidak ada dan warisannya tidak diberikan. Akibat hukum bagi ahli waris yang lain apabila ada ahli waris yang masih ada didalam kandungan ada dua akibat yaitu: Pertama harta waris yang harus dibagikan sesuai jumlah ahli waris yang adapun pembagiannya seperti yang diatur dalam hukum islam akan tetapi tetap harus mengetahui jenis kelamin dari anak yang masih didalam kandungan agar dapat menentukan pembagiannya itu. Kedua, adalah berkurangnya bagian ahli waris yang lain karena adanya bagian untuk anak yang masih ada didalam kandungan itu, sama halnya dengan akibat yang pertama anak yang ada di dalam kandungan itu harus diketahui dahulu jenis kelaminnya, bila belum diketahui maka dapat dicontohkan anak yang di dalam kandungan adalah laki-laki sedangkan pembagiannya menunggu anak tersebut lahir.
Kata Kunci: Waris, KHI, anak dalam kandungan