HAK WARIS ANAK DALAM KANDUNGAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 836 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Authors

  • Iriyanti Iriyanti Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v4i2.y2017.1069

Abstract

Abstrak

 

Kedudukan anak dalam kandungan sebagai ahli waris dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia tidak dijumpai aturan yang jelas. Dalam KHI pasal 174 ayat (1) yang berbicara tentang siapa-siapa yang berhak sebagai ahli waris, anak dalam  kandungan  tidak  dijelaskan.  Sedangkan  dalam   beberapa  literatur  fiqh konvensional kedudukan anak dalam kandungan mendapatkan porsi pembahasan dalam ilmu mawarist, Menjadi  problem  ketika  terjadi  kasus  hukum  seorang  ibu  yang  telah mengandung seorang anak, namun sebelum dilahirkan seorang suami meninggal dunia dengan meninggalkan beberapa hartanya, kemudian kerabat suami meminta penetapan  ahli  waris  (PAW)  di  Pengadilan  Agama,  maka  hal  ini  memicu kekosongan  hukum  dari  kacamata  hukum  kontemporer,  dan  sangat memungkinkan  terjadi  pandangan  lain  terhadap  status  hak  waris  anak  dalam kandungan dengan belum adanya jurisprudensi. Metode  penelitian  yang  digunakan  penulis  adalah  penelitian  yuridis normatif  yaitu  penelitian  yang  difokuskan  untuk  mengkaji  penerapan  kaidah kaidah  atau  norma-norma  dalam  hukum  positif,  dengan  pendekatan  Conseptual Approach  Pendekatan  ini  beranjak  dari  pandangan-pandang dan  doktrin-doktrin yang berkembang didalam ilmu hukum. Penyerahan harta warisankepada anak yang masih dalam kandungan ada 2 macam yaitu diserahkan ke ibu kandung anak yang masih ada di dalam kandungan atau diserahkan ke wali apabila tidak ada yang bisa diberikan amanat atau tanggung jawab mengenai warisannya.Pada KUHPerdata dan Hukum Islam terdapat persamaan dan perbedaan, persamaannya adalah anak yang ada di dalam kandungan tersebut harus sudah dipastikan ada pada saat pewaris meninggal dunia sehingga dapat dikatakan telah dikategorikan ada dan yang kedua adalah apabila anak tersebut terlahir dan meninggal dunia maka dia dianggap tidak ada dan warisannya tidak diberikan. Akibat hukum bagi ahli waris yang lain apabila ada ahli waris yang masih ada didalam kandungan ada dua akibat yaitu: Pertama harta waris yang harus dibagikan sesuai jumlah ahli waris yang adapun pembagiannya seperti yang diatur dalam hukum islam akan tetapi tetap harus mengetahui jenis kelamin dari anak yang masih didalam kandungan agar dapat menentukan pembagiannya itu. Kedua, adalah berkurangnya bagian ahli waris yang lain karena adanya bagian untuk anak yang masih ada didalam kandungan itu, sama halnya dengan akibat yang pertama anak yang ada di dalam kandungan itu harus diketahui dahulu jenis kelaminnya, bila belum diketahui maka dapat dicontohkan anak yang di dalam kandungan adalah laki-laki sedangkan pembagiannya menunggu anak tersebut lahir.

Kata Kunci: Waris, KHI, anak dalam kandungan

Downloads

Published

2018-02-23