PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENISTAAN AGAMA DALAM MEDIA SOSIAL BERDASARKAN PASAL 156 A KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v4i2.y2017.1070Abstract
Abstrak
Saat ini sering terlihat terjadi penistaanagama baik di dunia nyata atau maya yang dapat berupa perkataan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang berhubungan dengan unsur SARA yang dapat menimbulkan rasa kebencian. Kekaburan norma terjadi pada Pasal 156a huruf a Kitab UndangUndang Hukum Pidana pasal dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan latar belakang tersebut maka didapatkan rumusan masalah yaitu Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana mengenai penistaan agama dalam hukum positif di Indonesia Bagaimanakah sebaliknya pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penistaan agama dalam hukum pidana di masa datang.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis konsep hukum dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian inimeliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulandata yang digunakan adalah dengan sistem kartu. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik deskripsi, teknik evaluasi, dan teknik argumentasi. Hasil daripenelitian ini menunjukkan bahwa terdapat masalah yuridis dalam Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UUITE. Agar pelaku yang melakukan penistaan agama dapat dipidana maka yang harus dipenuhi antara lain adanya perbuatan dan sikap batin, adanya kesalahan, dan tidak adanya alasan pemaaf. Saat ini kedua pasal tersebut tidak tepat digunakan dan perlu dilakukan pengkajian dengan metode perbandingan hukum terhadap kalimat yang kabur serta dalam media apa perbuatan itu dilakukan serta dibuatkan bab khusus tentang kehidupan beragama.
Kata Kunci : Penistaan Agama, Pertanggungjawaban Pelaku.