PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENISTAAN AGAMA DALAM MEDIA SOSIAL BERDASARKAN PASAL 156 A KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Mulki Ulumuddin Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v4i2.y2017.1070

Abstract

Abstrak

 

Saat ini sering terlihat terjadi penistaanagama baik di dunia nyata atau maya   yang   dapat   berupa   perkataan,   ataupun   hinaan   kepada   individu   atau kelompok  yang berhubungan dengan unsur SARA  yang dapat menimbulkan rasa kebencian.  Kekaburan  norma  terjadi  pada  Pasal  156a  huruf  a  Kitab  UndangUndang  Hukum  Pidana  pasal  dan  Pasal  28  ayat  (2)  Undang-Undang  nomor  11 Tahun   2008   tentang   Informasi   dan   Transaksi   Elektronik.   Berdasarkan   latar belakang  tersebut  maka  didapatkan  rumusan  masalah  yaitu  Bagaimanakah pertanggungjawaban  pidana  mengenai  penistaan  agama  dalam  hukum  positif  di Indonesia  Bagaimanakah sebaliknya pengaturan pertanggungjawaban  pidana terhadap pelaku penistaan agama dalam hukum pidana di masa datang.Jenis    penelitian    ini   adalah    penelitian    hukum   normatif   dengan pendekatan   perundang-undangan,    pendekatan    analisis   konsep    hukum   dan pendekatan  perbandingan.  Bahan  hukum  yang  digunakan  dalam  penelitian  inimeliputi  bahan  hukum  primer  dan  bahan  hukum  sekunder.  Teknik  pengumpulandata  yang  digunakan  adalah  dengan  sistem  kartu.  Teknik  analisis  bahan  hukum yang digunakan adalah teknik deskripsi, teknik evaluasi, dan teknik argumentasi. Hasil  daripenelitian  ini  menunjukkan  bahwa  terdapat  masalah  yuridis dalam Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UUITE. Agar pelaku yang melakukan penistaan agama dapat dipidana maka yang harus dipenuhi antara lain adanya  perbuatan  dan  sikap  batin,  adanya  kesalahan,  dan  tidak  adanya  alasan pemaaf. Saat  ini  kedua  pasal  tersebut  tidak  tepat  digunakan  dan  perlu  dilakukan pengkajian  dengan  metode  perbandingan  hukum  terhadap  kalimat  yang  kabur serta dalam media apa perbuatan itu dilakukan serta dibuatkan bab khusus tentang kehidupan beragama.

Kata Kunci : Penistaan Agama, Pertanggungjawaban Pelaku.

Downloads

Published

2018-02-23