PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MENUJU TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NO. 9 TAHUN 2015 ( Studi pada Kantor DPRD Kota Tangerang Selatan )
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v4i2.y2017.1072Abstract
Abstrak
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi pengawasan, yaitu pengawasan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Peraturan Kepala Daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerja sama internasional di daerah dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam pelaksanaannya belum terlaksana dengan baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan DPRD dan kendala yang dihadapi dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif dengan analisis yuridis empiris, hal ini karena penelitian ini bertitik tolak dari berbagai peraturan perundang-undangan sebagai norma hukum positif yang menjadi dasar penelitian serta fakta yang didapat dalam studi di DPRD Kota Tangerang Selatan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan yang merupakan kewenangan DPRD. Fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD Kota Tangerang Selatan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi dalam pelaksanaannya belum dapat terlaksana dengan baik hal ini karena DPRD Kota Tangerang Selatan sebagai lembaga politik yang terdiri dari beragam anggota partai politik yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda dapat menyebabkan pelaksanaan kewenangan pengawasan yang sesuai dengan asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sulit untuk dilaksanakan secara baik. Selanjutnya yang menjadi kendala adalah belum optimalnya kapasitas anggota DPRD Kota Tangerang Selatan terhadap fungsi pengawasan yang harus mereka laksanakan sebagai lembaga penyelenggara negara. Kendala yang kedua adalah konsistensi pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan. Kendala-kendala inilah yang menyebabkan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kota Tangerang Selatan dalam pelaksanaannya belum terlaksana dengan baik dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Kata Kunci: Kewenangan, pelaksanaan, fungsi pengawasan.