PENGUATAN CIVIL SOCIETY BERDASARKAN HAK ASASI MANUSIA DI NEGARA HUKUM PASCA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v4i2.y2017.1073Abstract
Abstrak
Civil society atau masyarakat madani adalah sebuah tatanan masyarakat sipil yang mandiri dan demokratis. sebenarnya di Indonesia konsep civil society sudah ada dari jaman setelah kemerdekaan dapat dilihat dari konsep Piagam Jakarta, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat, Undang-Undang Dasar Sementara 1950, Undang-Undang Dasar 1945, dan hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Bisa dilihat dalam pembukaan dan batang tubuh Undang-undang Dasar 1945. Pengaruh perkembangan civil society di Indonesia karena faktor hukum dan politik, mulai bergejolak, faham tersebut sejak masa Orde Baru, lalu kemudian masa transisi, dan era reformasi. Pada masa Orde Baru merupakan masa kekuasaan absolut, sentralistik sehingga Negara menjadi tirani/totaliter, amanat reformasi untuk merubah sistem kearah yang lebih demokratis yang lebih memperhatikan pada hak-hak rakyat atau sistem civil society, lalu kemudian amanat tersebut dijawab oleh hasil amandemen Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Secara spesifikasi penjabaran Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Identifikasi masalah pertama: bagaimana penguatan civil society dalam konsep Negara hukum Republik Indonesia. Kedua: bagaimana implementasi hak asasi Manusia pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis yaitu dengan memberikan gambaran, menelaah dan menganalisis peraturan perundang-undangan hubungan antara praktek pelaksanaan penguatan civil society dalam Negara hukum berdasarkan Hak Asasi Manusia pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penguatan civil society dalam Konsep Negara hukum Republik Indonesia yaitu untuk peningkatan layanan supremasi hukum, keterbukaan publik/pers, demokratisasi, toleransi dan pluralisme, serta keadilan sosial, dan adanya pilar penegak civil society. Sedangkan implementasi Hak Asasi Manusia pasca amandemen di Indonesia sudah terlaksana dengan baik & efektif, diantara Hak Asasi Manusia seperti: Hak Asasi Pribadi (Personal Rights), Hak Asasi Politik (Political Rights), Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality), Hak Asasi Ekonomi (Property Rights), Hakasasi Peradilan (Procedural Rights), Hak asasi sosial Budaya (Social Culture Rights).
Kata Kunci: Civil Society, Hak Asasi Manusia, Negara Hukum, Amandemen