KAJIAN TEORITIS TERHADAP PERJANJIIAN TERTUTUP DALAM SISTEM BISNIS WARALABA DI TINJAU DARI PASAL 15 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v4i2.y2017.1074Abstract
Abstrak
Istilah waralaba berakar dari sejarah masa silam praktek bisnis di eropa. Pada masa lalu, bangsawan diberikan wewenang oleh raja untuk menjadi tuan tanah pada daerah-daerah tertentu. Pada daerah tersebut, dapat memanfaatkan tanah yang dikuasainya dengan imbalan pajak / upeti yang dikembalikan kepada kerajaan. Sistem tersebut menyerupai royalty, seperti layaknya bentuk waralaba saat ini. Dalam hal dunia usaha, maka salah satu kekurangan dari bisnis waralaba biasanya terletak pada kurangnya kendali dari pembeli waralaba terhadap bisnisnya sendiri, hal ini disebabkan semua sistem telah ditentukan oleh pemilik waralaba. Pada akhirnya semua ruang gerak pembeli waralaba sangat terbatas. Dengan menggunakan sistem waralaba, pihak pemasok barang pun telah ditentukan. Sehingga kita tidak bisa memilih lagi supplier yang lebih murah.
Kata Kunci: Perjanjiian Tertutup, Sistem Bisnis Waralaba.