KEPASTIAN HUKUM INVESTASI MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL DAN PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PENANAMAN MODAL (Studi Kasus PT. Tunas Mandiri Lumbis)
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v3i1.y2016.111Abstract
Kepastian hukum dapat diwujudkan melalui penormaan yang baik dan jelas dalam suatu undang-undang dan akan jelas pula penerapannya. Kepastian hukum juga diperlukan dalam invetasi. Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada tanggal 26 April 2007 Undang-undang ini telah disahkan untuk menggantikan Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-undang No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Guna mengimplementasikan tugasnya sebagaimana disebutkan dalam UU Penanaman Modal, pada tanggal 12 April 2013 BKPM menerbitkan Peraturan Badan Koordinasi Penananaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Non Perizinan Penanaman Modal (Perka BKPM No.5 Tahun 2013) yang menggantikan Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2009. Dalam Perka BKPM No.5 Tahun 2013 adalah sebagai panduan dalam layanan penanaman modal terkait prosedur pengajuan dan persyaratan permohonan perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang ditujukan kepada pejabat di instansi penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), para pelaku usaha serta masyarakat umum lainnya. Salah satu pemegang saham PT. Tunas Mandiri Lumbis mempermasalahkan penerbitan Ijin Prinsip Perubahan Penananaman Modal Asing Nomor 1723/1/IP-PB/PMA/2013, Nomor Perusahaan 24017, tertanggal 02 Desember 2013 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Ternyata dalam menerbitkan Ijin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing harus memnuhi prosedur berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Pasal 25 ayat 4, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang perubahan atasa Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan tata cara perizinan dan non perizinan Penanaman Modal khususnya : Pasal 103 ayat (2), Pasal 103 ayat (3), Pasal 103 ayat (5) : Pasal 103 ayat (5) b : Pasal 103 ayat (6) , Pasal 103 ayat (6) a. Tidak adanya kepastian hukum dalam Ijin Prinsip Perubahan Penananaman Modal Asing Nomor 1723/1/IP-PB/PMA/2013, Nomor Perusahaan 24017, tertanggal 02 Desember 2013 sebagaimana Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 43/G/2014/PTUN-JKT, tanggal 17 Juli 2014 karena telah melanggar prosedur yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Pasal 25 ayat 4, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan tata cara perizinan dan non perizinan Penanaman Modal.
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Investasi, Penanaman Modal