Disparitas Norma Pengaturan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Tindak Pidana Narkotika Pada Masa Pandemi Ditinjau Dalam Perspektif Hierarki Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penyebaran Covid-19)
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v8i1.y2021.11683Keywords:
Disparitas, Narapidana, Implikasi, Pandemi, Covid-19.Abstract
Abstrak
Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui dan memberikan pemahaman pengaturan norma pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana tindak pidana narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 ditinjau dalam perspektif hierarki pembentukan peraturan perundang-undangan dan implikasinya. Penelitian dilakukan dengan metode pendekatan "yuridis normatif". Berdasarkan objek penelitiannya, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (legal approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian ialah bahwa pengaturan pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana tindak pidana narkotika dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 merupakan hak asasi manusia terhadap narapidana. Namun dengan tidak diberikan hak secara menyeluruh terutama bagi narapidana tindak pidana kasus narkotika yang memiliki masa pidana minimal 5 (lima) tahun, maka hal ini menunjukan adanya disparitas norma pengaturan pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat pada tata cara pembentukan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 secara vertikal dan horizontal jika ditinjau dalam perspektif hierarki pembentukan peraturan perundang-undangan dan implikasinya dalam masa pandemi Covid-19 adalah adanya diskriminasi pelayanan dan perlakuan terhadap pemberian hak asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana tindak pidana narkotika. Selain itu, implikasi lain yang ditemukan adalah menurunnya jumlah penghuni lapas, penghematan anggaran belanja negara untuk kebutuhan narapidana dan ditemukannya pengulangan tindak pidana (residivisme) oleh narapidana saat menjalani program asimilasi di rumah.