Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020 Sebagai Penyelamat Di Era Pandemi
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v8i1.y2021.11685Abstract
Abstrak
Himbauan kepada masyarakat untuk melakukan physical distancing, kampanye “#dirumahaja†serta langkah-langkah pembatasan aktivitas melalui sejumlah aturan yang diambil Pemerintah sejatinya dimaksudkan untuk menekan penyebaran COVID-19. Di sisi lain, physical distancing dan pembatasan aktivitas tersebut secara tidak langsung membuat aktivitas-aktivitas masyarakat di tempat umum, tempat perbelanjaan, destinasi wisata, dan perkantoran berkurang secara signifikan. Berkurangnya aktivitas masyarakat membuat ujian yang cukup berat bagi kegiatan ekonomi. Hal ini dapat dilihat dari para pelaku usaha baik sebagai supplier, penyedia jasa, pemberi jasa, distributor dan konsumen yang mengalami situasi yang kurang kondusif pada masa pandemik COVID-19. Bagi debitur, penurunan omset akibat berkurangnya permintaan akan berdampak pada kemampuan membayar kredit kepada kreditur, bahkan bisa mengakibatkan gagal bayar. Sehubungan dengan hal ini, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan Perubahannya pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020
Downloads
Published
2021-07-10
Issue
Section
Articles