Politik Dinasti Pada Pilkada 2020 Dalam Perspektif Hukum Dan Demokrasi (Analisa Yuridis Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Kota Tangerang Selatan 2020)

Authors

  • Isnu Harjo Prayitno Fakultas Hukum dan Magister Hukum Universitas Pamulang
  • Dian Ekawati Fakultas Hukum dan Magister Hukum Universitas Pamulang
  • Susanto Susanto Fakultas Hukum dan Magister Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v8i1.y2021.11686

Keywords:

Politik, Dinasti, Oligarki, Pilkada 2020, Tangsel.

Abstract

Abstrak

 

Pilkada serentak, 9 Desember 2020 akan digelar di  270 daerah pemilihan, dengan rincian 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota sudah semakin dekat. Kehadiran politik dinasti yang melingkupi perebutan kekuasaan di level regional hingga nasional tidak terlepas dari peran partai politik dan regulasi tentang pilkada. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengidentifikasi, menganalisis dan menjelaskan model mekanisme dan faktor-faktor penyebab praktik politik dinasti pada pilkada Tangsel tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) serta pendekatan konseptual (conseptual approach). Penelitian hukum normatif bersandar pada bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data penelitian ini dianalisis melalui analisis yuridis kualitatif dan hasilnya disajikan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian ini yaitu bahwa politik dinasti merupakan hal yang tidak dapat terelakan dalam Pilkada. Salah satu faktornya yaitu tidak diperbolehkannya kepala daerah yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri kembali karena sudah dua periode sehingga memunculkan anggota keluarganya untuk maju sebagai orang yang akan mempertahankan kekuasaanya. Adanya kerakusan dari para pejabat, topangan akses politik dan modal yang memadai merupakan pemicu utama terjadinya politik dinasti. Pemegang kebijakan belum mempunyai sikap tegas terhadap pelaku politik dinasti karena dianggap bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Yang mana setiap orang memiliki hak dalam mengembangkan diri didalam pemerintahan serta hak untuk memilih dan dipilih.

Downloads

Published

2021-07-10