Efektivitas Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Untuk Mencapai Keadilan Restoratif Pada Sistim Peradilan Pidana Anak
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v8i1.y2021.11687Keywords:
Diversi, Keadilan Restoratif, Tindak Pidana Anak, Sistim Peradilan Pidana Anak.Abstract
Abstrak
Ketentuan Pasal 1 butir (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menyatakan keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Karena itu sistim peradilan pidana anak bersifat wajib mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Sehingga setiap tahapan proses hukum didalam sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan kebijakan diversi. Kebijakan diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara tindak pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, agar keadilan restoratif tercapai.