Penyelesaian Sengketa Lingkungan Di Luar Pengadilan Pada Persoalan Hukum Perdata Dan Hambatannya (Analisa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)

Authors

  • Alexander Prabu Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang
  • Angga Maulana Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang
  • Arief Destyanto Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang
  • Atalya Debora Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang
  • Catur Joko Santoso Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang
  • Chairunnisa Fazhara Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang
  • Dedy Purwanto Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v8i1.y2021.11688

Abstract

Abstrak

Upaya menyelesaikan sengketa lingkungan hidup yang dilakukan di luar pengadilan berfokus pada perdamaian dan sukarela. Dengan kata lain, para pihak yang terlibat sengketa memiliki pilihan untuk menyelesaikan persoalannya di pengadilan maupun di luar pengadilan. Namun dengan syarat proses melalui pengadilan dapat ditempuh apabila upaya menyelesaikan sengketa di luar pengadilan (atau mediasi) telah diupayakan namun tidak berhasil menemukan titik temu untuk mendapatkan keputusan bersama. Berdasarkan pasal 85 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dikatakan bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan diadakan untuk mencapai kesepakatan berupa bentuk dan besarnya ganti rugi, dan/atau tindakan tertentu, guna menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak yang merugikan terhadap lingkungan hidup. Pihak lain dapat dilibatkan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, misalnya mediator dan/atau arbiter (arbiter ad hoc atau utusan yang dikirimkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia). Keterlibatan pihak lain tersebut digunakan untuk membantu menemukan jalan tengah dari pihak yang berseteru. Namun, terdapat hambatan dalam penyelesaian di luar pengadilan yaitu penentuan bentuk atau besarnya ganti rugi, tindakan perbaikan lingkungan yang disebabkan pencemaran atau penghancuran, serta tindakan preventif sebagai jaminan kejadian serupa tidak akan terulang di kemudian hari. Selain itu, belum ada pihak yang memiliki wewenang dalam mengawasi dan memerintahkan pelaksanaan pengujian lingkungan jika terdapat kegiatan atau usaha yang diduga menyimpang dari peraturan lingkungan hidup yang ada. Tidak hanya itu saja, hambatan lain juga terkait dengan penegakan hukum administratif pada penanganan lingkungan yang sulit dilaksanakan. Hal tersebut disebabkan jika sanksi administratif diterapkan seperti izin usaha dicabut, maka pengusaha serta masyarakat sekitar dapat merasakan dampak dari segi sosiologi maupun ekonomi

Downloads

Published

2021-07-10