Inkonsistensi Dakwaan Dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Analisis Putusan Tindak Pidana Korupsi Nomor : 14/PID.DUS-TPK/2019/PN.JKT. PST.)
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v8i1.y2021.11689Keywords:
Inkonsistensi, Dakwaan, Tuntutan Jaksa Penuntut UmumAbstract
Abstrak
Korupsi adalah suatu yang telah menjadi musuh kita sebagai bangsa Indonesia, lahirnya Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan, Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Direktur Utama anak Perusahaan PLN yaitu PT. PLN Batu Bara yang ditaksirkan merugikan keuangan Negara sebesar Rp 474 Miliyar Rupiah, dalam proses pemeriksaan perkaranya terdapat adanya inkonsistensi dakwaan dengan tuntutan Jaksa penuntut umum hingga putusan akhir perkara tersebut terdakwa dipidana 2 (dua) tahun Penjara. Metode penelitian dalam tulisan ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil analisis menunjukkan telah terjadi inkonsistensi dakwaan dengan tututan jaksa penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi. Hal tersebut yang menjadi tujuan dalam penulisan ini dalam menganalisis kesesuaian norma dan penerapan norma yang dilakukan oleh Jaksa. Perlu keahlian dan penguasaan materi yang baik dari Jaksa Penuntut Umum dalam memulai menyidik suatu perkara tindak pidana korupsi agar para pelaku tindak pidana korupsi tidak luput dari jeratan hukum, selain itu demi menjaga keadilan yang harus didapatkan juga oleh terdakwa, serta masyarakat dan juga dalam rangka penyelamatan keuangan negaraDownloads
Published
2021-07-10
Issue
Section
Articles