Pengurangan Hukuman Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Oleh Mahkamah Agung (Analisis Putusan Nomor 4263k/PID.SUS/2019)
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v8i1.y2021.11690Keywords:
Tindak Pidana, Korupsi, Pertimbangan HakimAbstract
Abstrak
Tulisan ini mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor 4263 K/Pid.Sus/2019. Dalam putusannya majelis hakim tingkat kasasi mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan bagi Terdakwa sehingga Mahkamah Agung mengurangi Masa Hukuman Terdakwa tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus berupa putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hasil dari penelitian ini adalah Mahkamah Agung mengurangi masa hukuman Terdakwa dengan pertimbangan Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa Terdakwa telah memperoleh uang dari perbuatan yang dilakukannya, karena uang yang diperoleh masuk ke rekening korporasi dimana Terdakwa bekerja dan kekayaan korporasi terpisah dari kekayaan Terdakwa, sehingga Terdakwa tidak dapat dibebani untuk membayar uang pengganti yang telah dimiliki oleh korporasi dimana Terdakwa bekerja. Selain itu, Judex facti Pengadilan Tinggi kurang mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan bagi Terdakwa, yaitu kedudukan dan peranan Terdakwa yang adalah staff keuangan dan sebagai seorang wanita yang akan dipisahkan dari keluarganya, oleh karena ini Mahkamah Agung berpendapat pidana penjara yang akan dijalani Terdakwa haruslah diberi keringanan.