IMPLEMENTASI OTONOMI DAERAH TERHADAP KEBIJAKAN PUBLIK DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN (Studi pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan)

Authors

  • Agung Arafat Saputra Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v5i1.y2018.1539

Abstract

Abstrak

 

Dalam pembangunan perumahan diperlukan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum, kebijakan publik, arahan, dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan perumahan dan menjadi dasar hukum dalam penyelesaian masalah, kasus dan sengketa dibidang perumahan. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan publik, Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan memberlakukan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Pelaksanaan pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman melalui proses dan tahapan penyediaan tanah untuk pembangunan rumah, perumahan, dan kawasan pemukiman dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan rumusan masalah yang dikemukakan adalah (1) Bagaimanakah implementasi Otonomi Daerah terhadap kebijakan publik dihubungkan dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Wilayah Kota Tangerang Selatan ? (2) Bagaimanakah kendala dan penyelesaian pelaksanaan kebijakan publik dihubungkan dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Wilayah Kota Tangerang Selatan ? Dalam menjawab rumusan permasalahan tersebut digunakan pendekatan secara yuridis sosiologis yaitu dengan mengumpulkan data sekunder dan data primer melalui studi perpustakaan dan  wawancara kemudian dianalisis secara kualitatif. Dalam pelaksanaan Pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di Kota Tangerang Selatan terdapat kendala seperti kasus pengembang yang meninggalkan begitu saja perumahannya sebelum menyerahkan sarana, prasarana dan utilitas umum kepada pihak Pemerintah Daerah bahkan sampai ada yang menjual lahan yang sebelumnya dalam rencana tapak (site plan) menjadi lahan untuk sarana, prasarana dan utilitas umum, permasalahan ini biasanya terjadi pada pengembang skala kecil, walaupun di dalam peraturan yang ada dikatakan bahwa tidak diperbolehkan lahan tersebut untuk diperjualbelikan, karena lahan tersebut merupakan aset daerah Kota Tangerang Selatan.Penyelesaian kendala dalam permasalahan ini dapat ditempuh dengan beberapa cara, yaitu musyawarah mufakat, penyelesaian melalui jalur pengadilan / litigasi, dan penyelesaian diluar pengadilan/non litigasi yang berbentuk arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan/atau penilaian ahli sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kata Kunci : Kebijakan Publik, Penyelenggaraan Perumahan, Kendala, Sanksi.

Downloads

Published

2018-07-27