KORPORASI SEBAGAI SUBJEK HUKUM DAN BENTUK PEMIDANAANNYA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Endi Arofa Univeristas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v5i1.y2018.1542

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui landasan filosofis korporasi sebagai subjek hukum dalam tindak pidana korupsi, Mengetahui bentuk pemidanaan korporasi pada undang undang tindak pidana korupsi.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang, pendekatan historis, pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa landasan filosofis dari korporasi sebagai subyek hukum adalah  dalam masyarakat modern, peranan korporasi sangat strategis, bahkan dalam praktik dapat menjadi sarana untuk melakukan kejahatan (corporate criminal) dan memperoleh keuntungan dari hasil kejahatan (crimes for corporation) oleh karenanya untuk melindungi masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum pemerintah berupaya untuk mengatur korporasi sebagai subyek hukum dalam berhubungan dengan masyarakat dan korporasi lainnya. Dengan demikian dapat mewujudkan ketertiban masyarakat yang damai, sejahtera,dan memberikan kepastian hukum, rasa aman, tentram, ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud. Sanksi pokok yang dapat dikenakan kepada korporasi adalah denda, denda merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan atau dibayarkan, namun jika kewajiban yang harus dibayarkan tersebut tidak juga dapat dipenuhi maka perlu penamahan ayat atau disisipkan lagi  dalam Pasal  20 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Jo Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 satu ketentuan sebagai berikut; jika terpidana tidak membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi  pidana denda tersebut.

Kata Kunci: Korporasi, pemidanaannya, pidana korupsi.

Downloads

Published

2018-07-27