FUNGSI KEJAKSAAN DALAM MEWUJUDKAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v5i1.y2018.1543Abstract
Abstrak
Perlindungan anak merupakan suatu upaya untuk menciptakan kondisi dimana anak dapat melaksanakan hak dan kewajibanya. Berdasarkan konsep parents patriae, yaitu negara memberikan perhatian dan perlindungan kepada anak-anak sebagaimana layaknya orang tua kepada anak-anaknya, maka penanganan anak-anak yang berhadapan dengan hukum juga harus dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak serta berpijak pada nilai-nilai Pancasila. Dalam upaya melindungi anak-anak pemerintah Indonesia telah membentuk antara lain Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lahirnya perundang-undangan tersebut diatas semestinya dapat menyelesaikan persoalan anak yang berkonflik dengan hukum, terutama prinsip-prinsip yang terkandung di dalam restorative justice sudah dapat dilaksanakan baik pada tahap penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di muka persidangan. Kejaksaan sebagai sub sistem dari sistem peradilan pidana dalam penanganan perkara anak yang berkonflik dengan hukum selama ini berusaha untuk mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan anak diantaranya dengan mengeluarkan beberapa kebijakan strategis terkait fungsinya dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum, diantaranya dengan menyusun Peraturan Jaksa Agung Nomor 006 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan, melakukan pendidikan dan pelatihan kepada Jaksa yang menangani anak dan penyelenggaraan program-program penanganan anak masuk dalam Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia.
Kata Kunci: Kejaksaan, restorative, anak.