KAJIAN TEORITIS PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP KORBAN PENYALAH GUNA YANG MENGALAMI KETERGANTUNGAN NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Analisis Putusan No. 528/PID.SUS/2014/Pn.Jak.Tim)

Authors

  • Fariz Rifqi Hasbi Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v5i1.y2018.1544

Abstract

Abstrak

 

Pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika tidaklah mempunyai kesalahan (schuld) dan niat batin jahat (mens rea). Olehkarena itu tidak pada tempatnya menjatuhkan pidana khususnya pidana penjara-kepada orang yang butuh perawatan,walaupun dirinya mampu untuk bertanggungjawab. Penjatuhan pidana penjara bagi penyalah guna, pecandu dan korban penyalah guna narkotika yang masih terus dilakukan jelas merupakan penyimpangan dari komitmen bersamasekaligus pembangkangan ketentuan hukum yang ada.Penjatuhan pidana penjara tidak memenuhi rasa keadilan, oleh karena sebagaiamana diuraikan di atas bahwa penjatuhan pidana penjara terhadap penyalah guna narkotika bagi diri sendiri, dalam hal ini korban penyalahgunaan narkotika hanya akan menjadi beban Lembaga Pemasyarakatan yang berujung pada pembebanan APBN. Disamping itu dari segi sosiologis, korban penyalahgunaan yang selesai menjalani pidana penjaranya akan mengalami stigma dari masyarakat sehingga mendorongnya untuk kembali bersosialisasi dengan lingkungan lamanya, yaitu para penyalah guna narkotika, karena itu tujuan pemidanaan untuk resosialisasi tidak dapat tercapai.

Kata Kunci: Pidana penjara, narkotika, pertanggungjawaban.

Downloads

Published

2018-07-27