Kewenangn Pengadilan Niaga Dalam Mengadili Putusan Pkpu Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (Analisis Putusan Phi No. 474 K/Pdt. Sus-Phi/2020 Jo. Putusan Pkpu No. 267/Pdt. Sus/Pkpu/2021/Pn.Niaga.Jkt.Pst.)

Authors

  • Edi Purwanto Universitas Pamulang
  • Mohammad Ramadhany Lacabamba Universitas Pamulang
  • Pestauli Saragih Universitas Pamulang
  • Ika Yulia Susanti Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v8i2.y2021.16797

Abstract

ABSTRAK

 

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus PKPU atas Putusan PHI. Penelitian ini menerapkan metode penelitian yuridis normatif yang menjadikan putusan pengadilan sebagai bahan hukum primer dan menduduki posisi sesudah peraturan perundang-undangan. Data atau bahan hukum primer yang dianalisis dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan, yaitu Putusan PHI No. 474 K/Pdt. Sus-PHI/ tangal 14 Mei 2020 Jo. Putusan PKPU No. 267/Pdt. Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penolakan permohonan PKPU pada Putusan PKPU No.  267/Pdt. Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. sudah tepat karena permohonan PKPU a quo menjadi kewenangan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, maka Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan a quo dan oleh sebab itu memutuskan untuk menolak permohonan PKPU seluruhnya. Sebaiknya Chen Yanping segera mengajukan Permohonan Pailit untuk menjamin pembayaran sisa upah yang belum dibayar, karena jika perusahaan tersebut dipailitkan, maka akan ditunjuk kurator yang mengurus budel pailit barang bergerak maupun tidak bergerak yang akan dilelang oleh kurator untuk membayar kewajiban perusahaan kepada pemohon PKPU.

 

Kata kunci: Pengadilan Hubungan Industri, Putusan Mahkamah Agung, PKPU, Pailit

 

References

Ali, Z. (2013). Metode Penelitian Hukum. Penerbit Sinar Grafika.

Casselman, P. H. (1949). Labor Dictionary. Philosophical Library.

Colling, T., & Terry, M. (2010). Work, the Employment Relationship and the Field of Industrial Relations. In T. Colling & M. Terry (Eds.), Industrial Relations: Theory and Practice (3rd ed., pp. 3–26). John Wiley & Sons, Inc.

Dunlop, J. T. (1958). Industrial Relations Systems. Henry Hold and Company.

Mill, J. S. (1962). Utilitarianism, On Liberty, Essay on Bentham. New American Library.

Sinha, P. R. N., Sinha, I. B., & Shekhar, S. P. (2017). Industrial Relations, Trade Unions, and Labour Legislation. Pearson India Education Services Pvt. Ltd.

Jurnal dan Penelitian :

Aprita, S. (2019). Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Memeriksa dan Memutus Perkara Permohonan Pernyataan Pailit. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 14(1), 61–79.

Hadisurya, A. S. (2009). Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Mengadili Tuntutan Pekerja/Buruh atas Upah atau Utang Pesangon yang Tidak Dibayarkan oleh Perusahaan. Universitas Sumatera Utara.

Downloads

Published

2021-12-30