Perlindungan Hukum Pengguna Transportasi Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Authors

  • Bima Guntara Universitas Pamulang
  • Dadang Dadang Universitas Pamulang
  • Pendi Ahmad Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v8i2.y2021.16802

Abstract

ABSTRAK

Sebagai pengguna jasa dari transportasi online, sudah seharusnya masyarakat mendapat jaminan pelayanan serta perlindungan konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Namun, tidak sedikit pengguna jasa transportasi online tidak mendapatkan haknya sebagai konsumen. Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum pengguna transportasi online berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan untuk mengetahui perlindungan konsumen yang diberikan oleh penyedia jasa transportasi online. Metode penelitian dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif disebut juga dengan penelitian doktrinal (doctrinal research) yaitu suatu penelitian yang menganalisis baik hukum sebagai law as it written in the book, maupun sebagai law as it decided by judge through judicial process. Hasil penelitian ini yaitu perlindungan hukum pengguna transportasi online berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya memberikan perlindungan bagi konsumen dalam segi keamanan, keselamatan dan kenyamanan serta telah memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen dan pengenaan sanksi terhadap pengemudi agar pengemudi dapat bersikap hati-hati dalam memberikan pelayanan jasa kepada konsumen, serta perlindungan konsumen yang diberikan oleh penyedia jasa transportasi online bersedia untuk memberikan bantuan keuangan jika pengguna mengalami kecelakaan, menderita cidera atau meninggal saat dijemput oleh penyedia layanan. Tanggung jawab hukum perusahaan aplikasi transportasi online berkaitan dengan prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab (presumption of liability). Namun, terhadap tanggung jawab hukum secara pidana dalam bentuk tuntutan dari konsumen transportasi online secara pidana menjadi tanggung jawab dari pengemudi (driver) transportasi online.

Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Konsumen, Transportasi Online

References

Abbas Salim, Manajemen Transportasi, Raja Grafindo, Jakarta, 2012

Abdul Halim Barkatullah, Hak-Hak Konsumen, Nusa Media, Bandung, 2010

Absori, Hukum Ekonomi di Indonesia (Beberapa Aspek Pengembangan Pada Era Liberalisasi Perdagangan), Muhammadiyah University Press, Surakarta, 2014

Absori, Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Muhammadiyah University Press, Surakarta, 2014

Adi Nugroho, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Kencana, Jakarta, 2011

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

Ahmadi Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011

Anggraini, Dini. "Studi Tentang Perilaku Pengendara Kendaraan Bermotor Di Kota Samarinda." eJournal Sosiatri-Sosiologi 1.1, 2013

Az.Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2002

Buttle Francis, Custumer Relationship Management, Bayumedia Desrina, Jakarta, 2007

Celina Tri Kristiayanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

Elfrida Gultom, Hukum Pengangkutan Darat, Literata Lintas Media, Jakarta, 2009 Fidel Miro, Pengantar Sistem Transportasi, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2012

Herry Gunawan, Pengantar Transportasi dan Logistik, Raja Grafindo, Jakarta, 2014

Janus Sidabolok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang, 2008

M. Marwan dan Jimmy. P, Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya, 2009

M. Sadar, Moh. Taufik Makarao, Habloel Mawadi, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Akademia, Jakarta, 2012

Nur Nasution, Manajenen Transportasi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2013

Pratama, Geistiar Yoga, and Aminah Suradi. "Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online Dari Tindakan Penyalahgunaan Pihak Penyedia Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen." Diponegoro Law Journal 5.3, 2016

Rahardjo Adisasmita, Analisis Kebutuhan Transportasi, Penerbit Graha Ilmu, Yogyakarta. 2015

Rianto Adi, Metodologi Penelitian Sosial Dan Hukum, Granit, Jakarta, 2004

Ronald Dwokrin, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Perbandingan Hukum dan Hasil pada Majalah Akreditasi, Sekolah Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara, Medan, 2003

Sakti Adji Adisasmita, Perencanaan Infrastruktur Transportasi Wilayah, Penerbit Graha Ilmu, Yogyakarta. 2012

Setiani, Baiq. "Prinsip-Prinsip Pokok Pengelolaan Jasa Transportasi Udara." Jurnal Ilmiah Widya 3.2: 103-109, 2015

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2006

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT. Grasindo, Jakarta, 2000

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberti, Yogyakarta, 2003

Susanti Wahyu Sasongko, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Penerbit UNILA, Bandar Lampung, 2007

Yola, Melfa, and Duwi Budianto. "Analisis kepuasan konsumen terhadap kualitas pelayanan dan harga produk pada supermarket dengan menggunakan metode Importance Performance Analysis (IPA)." Jurnal Optimasi Sistem Industri 12.12, 2013

Zulham, Hukum perlindungan konsumen, Kencana, Jakarta, 2013

Downloads

Published

2021-12-30

How to Cite

Guntara, B., Dadang, D., & Ahmad, P. (2021). Perlindungan Hukum Pengguna Transportasi Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 8(2), 221–239. https://doi.org/10.32493/SKD.v8i2.y2021.16802