Prinsip Kepastian Hukum Dalam Judicial Review Undang-Undang Fidusia Terkait Kesamaan Kedudukan Sertifikat Fidusia Dan Putusan Pengadilan (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021)
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v8i2.y2021.16806Abstract
ABSTRAK
Mahkamah konstitusi berwenang menguji Undang-Undang Terhadap UUD NRI 1945, sehingga peran institusionalnya sangat besar dalam menentukan berjalannya sistem hukum, putusannya bersifat Erga Omnes artinya bukan hanya mengikat pemohon yang mengajukan Judicial Review melainkan semua warga negara, sangatlah penting bagi hakim konstitusi memperhatikan nilai hukum secara komprehensif agar setiap putusan mahkamah konstitusi memilki nilai kepastian hukum, Undang-undang fidusia menyamakan kekuatan eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia dengan putusan pengadilan yang Inkracht, Mahkamah Konstitusi memperluas makna persetujuan wanprestasi oleh debitur dalam Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/202, Implikasi dari putusan tersebut mereduksi prinsip kekuasaan kehakiman dan menimbulkan ketidakpastian hukum, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan sebagai acuan analisis problematika norma.
Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Kepastian Hukum, Jaminan Fidusia
References
Abdul Mukhtie Fadjar, Hukum Konstitusi Dan Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Press, Jakarta, 2006.
Abdulkadir Muhamad, Hukum Dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Abu Daud Busroh dan Abubakar Busroh, Asas-asas Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.
Ani W. Soetjipto, HAM Dan Politik Internasional:Sebuah Pengantar, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2015.
Arif Budiman, Teori Negara (Negara, Kekuasaan dan Ideologi), Gramedia, Jakarta, 1996.
B.Hestu Cipto Handoyo, Hukum Tata Negara, Cahaya Atma Pustaka,Yogyakarta 2015
Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia, Remadja Karya,Bandung,1985.
Bachtiar, Problematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pengujian Undang-Undang Terhadap UUD, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2015
CST Kansil, Christine, S.T Kansil, Engelien R, Palandeng ,Godlieb N Mamahit,
Kamus Istilah Hukum,Rineka Cipta, Jakarta 2009.
Ridwan Syahrini,Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung,1999.
Ridwan, HR, “Hukum Administrasi Negaraâ€,Cetakan Kesepuluh, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta 2014.