Penyelesaian Sengketa Internal Partai Pada Pemilu Di Mahkamah Konstitusi (Analisis Putusan No. 47-14-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/20)
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v8i2.y2021.16808Abstract
ABSTRAK
Pemilihan Umum khususnya Pemilihan Umum Legislatif sebagai suatu sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat tidak hanya diselenggarakan untuk menjamin pemenuhan hak-hak suara dari rakyat untuk memilih wakil-wakilnya di badan legislatif melainkan juga harus mampu melindungi kepentingan para Calon Legislatif yang telah menggunakan segala daya upaya untuk merebut suara rakyat sesuai Daerah Pemilihannya masing-masing. Untuk itu diperlukan suatu perlindungan hukum bagi para Caleg dalam memperjuangkan dan membela hak-hak konstitusionalnya dalam mengikuti segala proses dan tahapan pemilu. Perlindungan hukum bagi para Caleg ini menjadi sangat penting manakala perselisihan pemilu melibatkan sengketa antar Caleg dalam satu partai (sengketa internal partai dalam pemilu). Oleh karenaanya diperlukan kajian secara yuridis normatif melalui pendekatan kasus agar dapat menemukan solusi permasalahan perlindungan hukum terhadap para Caleg tersebut.
Kata Kunci : Pemilu, Pemilu legislatif, Sengketa Internal Partai, Mahkamah Konstitusi
References
Asshiddiqie, Jimly. 1994. Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanannya di Indonesia (Pergeseran Keseimbangan Antara Individualisme dan Kolektivisme dalam Kebijakan Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi Selama Tiga Masa Demokrasi, 1945-1980an. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve. Cetakan pertama
Hiariej, Eddy O.S. 2012. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta : Erlangga
Reksodiputro, Mardjono. 1994. Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta : Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum.