Implikasi Yuridis Pengaturan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Authors

  • Hasanuddin Muhammad Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v9i1.y2022.22495

Keywords:

Hak korban kekerasan seksual, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Abstract

Pengaturan hak-hak korban kekerasan seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) membawa perspektif baru dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual. Selama ini, penegakan hukum kasus kekerasan seksual lebih menekankan pada aspek pemidanan pelaku dan kurang memperhatikan pemenuhan hak korban. Padahal korban yang mengalami kekerasan seksual membutuh penanganan, perawatan dan pemulihan akibat dari kekerasan tersebut. Untuk itu artikel focus mengurai bagaimana ketentuan pengaturan hak-hak korban kekerasan seksual dan bagaimana implikasi yuridis pengaturan hak-hak korban kekerasan seksual tersebut. Sumber data artikel ini adalah UU TPKS, Naskah Akademik dan berbagai bahan hukum lain yang relevan. Teknik analisa dengan interpretasi dengan pendekatan yuridis normatif. Hasilnya jaminan hak korban kekerasan seksual dalam UU TPKS merupakan merupakan upaya melengkapi dan menguatkan ketentuan hak korban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan dalam rangka memenuhi hak konstitusional korban. jaminan tersebut tertuang dalam pasal 68 sampai 70 yang meliputi jaminan hak atas penanganan, pelindungan dan pemulihan. implikasi yuridis pengaturan ini merupakan jaminan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam proses penegakan hukum kasus kekerasan seksual.

References

Abdurrachman, Hamidah. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban.†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 17, no. 3 (2010): 475–91. https://doi.org/10.20885/iustum.vol17.iss3.art7.

Adi, Yohannes Purnomo Suryo, Eman Sulaeman, and Riyanto Aloysius. Putusan Pn Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg Tanggal 15 Februari 2022 (2022).

Adkiras, Fadillah. “Konstruksi Hukum Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender Online Menurut Hukum Hak Asasi Manusia.†Jurnal Lex Renaissance 6, no. 2 (2021): 376–90. https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss2.art12.

Ajiyanto, Agil. “Ini Ucapan Kasat Reskrim Boyolali Yang Dinilai Lecehkan Pelapor.†Detik.Com. 2022.

Ansori, Ade Nasihudin Al. “Dehumanisasi, Salah Satu Penyebab Korban Pelecehan Seksual Enggan Speak Up.†Liputan6.Com. 2021. https://www.liputan6.com/health/read/4774953/dehumanisasi-salah-satu-penyebab-korban-pelecehan-seksual-enggan-speak-up.

Aprilianda, Nurini. “Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif.†Arena Hukum 10, no. 2 (2017): 309–32. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01002.8.

Ardiani, B.m.cintia Buana, and Syufrinaldi. Putusan Pn Mojokerto Nomor 640/Pid.Sus/2021/PN Mjk Tanggal 12 April 2022 (2022).

Azkia, Zuraidah, and Muhamad Sadi Is. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Anak Yang Menjadi Korban Kekerasan.†Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah Dan Masyarakat 18, no. 1 (2018): 151–62. https://doi.org/10.19109/nurani.v18i1.1904.

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. “Naskah Akademik Rancangan Undang-Undangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.†Jakarta, 2021.

Badan Pembangunan Hukum Nasional. “Analisis Dan Evaluasi Hukum Dalam Rangka Melindungi Kelompok Rentan Fokus Kesejahteraan Anak.†Jakarta, 2016. https://www.bphn.go.id/data/documents/policy_brief_ae_rentan_fokus_kesejahteraan_anak_2016..pdf.

Bunga, Halida. “Perjalanan Kasus Baiq Nuril: Dari Pengadilan Sampai Amnesti.†Tempo.Co. 2019.

Caterine, Ardicha, Bagaskoro Adi, and Dhimas Wahyu. “Kebijakan Penegakan Hukum Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO): Studi Urgensi Pengesahan RUU PKS.†Jurist-Diction 5, no. 1 (2022): 17. https://doi.org/10.20473/jd.v5i1.32869.

Firmansyah, Rachmad, Hendrik Tarigan, and Ita Rahmadi Rambe. Putusan Pn Rantau Prapat Nomor 194/Pid.B/2022/PN Rap Tanggal 19 April 2022 (2022).

Jamaludin, Ahmad. “Legal Protection of Child Victims of Sexual Violence Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual.†JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial-ISSN 3, no. 2 (2021): 1–10. https://doi.org/10.51486/jbo.v3i2.68.

Kang, Cindy. “Urgensi Pengesahan RUU PKS Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Korban Revenge Porn.†Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan 24, no. 01 (2021): 49–62. https://doi.org/10.24123/yustika.v24i01.4601.

Laksono, Octo Bermantiko Dwi, Andi Ahkam Jayadi, and Arya Ragatnata. Putusan Pn Tenggarong Nomor 70/Pid.Sus/2022/PN Trg Tanggal 15 Februari 2022 (2022).

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. “Anak Masih Rentan Mengalami Kekerasan Seksual.†Jakarta, 2021. https://bantuanhukum.or.id/anak-masih-rentan-mengalami-kekerasan-seksual/.

Maggalatung, A Salman. “Hubungan Antara Fakta Norma, Moral, Dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim.†Jurnal Cita Hukum 2, no. 2 (2014). https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.1462.

Mainake, Yosephus. “Darurat Kekerasan Seksual Di Indonesia.†Jakarta, 2021.

Paradiaz, Rosania, and Eko Soponyono. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Anak Di Kota Manado.†Lex Crimen 7, no. 7 (2018).

Pratama, Rizky Kurniawan. “Tentang Alasan Korban Kekerasan Seksual Enggan Melapor Hingga Peningkatan Kasus.†Timesindonesia.Co.Id. 2021. https://www.timesindonesia.co.id/read/news/386785/tentang-alasan-korban-kekerasan-seksual-enggan-melapor-hingga-peningkatan-kasus.

Rahmi, Atikah. “Urgensi Perlindungan Bagi Korbankekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender.†Jurnal Mercatoria 11, no. 1 (2018): 37. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v11i1.1499.

Rochman, Fatchu, Leny Farika Boru Manurung, and Li.br Hakim Anggota Hendrik Nainggolan. Putusan Pn Rokan Hilir Nomor 131/Pid.B/2022/PN Rhl Tanggal 10 Mei 2022 (n.d.).

Sunarto, Sunarto. “Asas Legalitas Dalam Penegakan Hukum Menuju Terwujudnya Keadilan Substantif.†Masalah-Masalah Hukum 45, no. 4 (2016): 252. https://doi.org/10.14710/mmh.45.4.2016.252-258.

Suryani, N. kairani, R. Aprianti et al. “Urgensi Pengesahan RUU PKS Terhadap Instrumen Penegakan Hak Asasi Perempuan.†Supremasi Hukum 3, no. September (2019): 1689–99.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (2022).

Yusyanti, Diana. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual.†Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 4 (2020): 619. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.619-636.

Downloads

Published

2022-07-15