Analisis Pelaksanaan Transformasi Digital Sertifikat Tanah Di Era 4.0

Authors

  • Irwan Santosa Magister Kenotariatan Sekolah Pascasarjana Universitas YARSI
  • Endang Purwaningsih Magister Kenotariatan Sekolah Pascasarjana Universitas YARSI

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v9i1.y2022.22496

Keywords:

transformasi, digital, sertifikat, tanah

Abstract

Pembuktian suatu tanah menjadi hak milik diperlukan dukungan administra yang tertib. Peraturan Menteri ATR/Badan Pertanahan Nasional No. 1/2021 yang berkaitan dengan sertifikat elektroni yang kemudian ditindaklanjuti dengan mengevaluasi dan  merevisi ketentuan yang berpeluang menyebabkan timbulnya permasalahan bagi masyarakat, menjadi kebijakan Kementerian ATR/BPN. Penelitian ini mengkaji  kesiapan dan kendala pelaksanaan transformasi digital sertifikat tanah di Indonesia, dan pengetahuan masyarakat tentang sertifikat elektronik dan penerapannya. Pendekatan penelitian ini adalah normatif dan sosiologis, menggunakan literary study, didukung hasil wawancara dan kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan: 1) pelaksanaan transformasi digital sertifikat tanah di Indonesia,  telah dilakukan kegiatan sosialisasi, mempersiapkan sistem yang lebih baik, mempersiapkan SDM, memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridisnya, melakukan alih media dari data yuridis yang disimpan secara konvensional untuk diubah menjadi data yuridis elektronik, 2) pengetahuan masyarakat tentang sertifikat elektronik dan penerapannya  diketahui bahwa, mayoritas responden sudah memahami perbedaan antara sertifikat analog dan sertifikat elektronik, keuntungan sertifikat elektronik, pentingnya transformasi digital, peran dan tugas PPAT dan yakin tidak akan ada kendala dalam pelaksanaan e sertifikat tanah.

References

Ardani, M.N. (2019) Peran Kantor Pertanahan dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis. Lengkap: Jurnal Gema Keadilan (ISSN: 0852-011) Volume 6, Edisi I,

Ardinal, A. (2021) Peran PPAT dalam Transformasi Digital Sertifikat Tanah, Webinar Peran PPAT dalam Transformasi Digital Sertipikat Tanah, diselenggarakan oleh HIMA MKn YARSI, 22 Maret 2021

Baharudin, (2014) Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Proses Jual Beli Tanah, Jurnal Keadilan Progresif, vol.5 no.1. http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/KP/article/view/441 diakses 20 Oktober 2021

Basrowi & Utami, P. (2019) Legal Protection To Consumers of Financial Technology in Indonesia. Journal of Advanced Research in Law and Economics, Volume IX Issue 4(43), Summer 2019. http://journals.aserspublishing.eu/jarle/index

Dewondaru, R.H.A. dan Umar Ma’ruf, U. (2017) Kajian hukum keharusan bagi notaris dan PPAT yang merangkap jabatan berkedudukan dalam satu daerah atau wilayah kerja. Jurnal Akta, vol.4 no.2 http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/akta/article/view/1798 diakses 20 Oktober 2021

Harsono, B. (1995) Tugas dan Kedudukan PPAT, Jurnal Hukum dan Pembangunan vol.25 no.6. http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/1065 diakses 20 Oktober 2021

https://ejournal2.undip.ac.id diakses 13 Oktober 2021

https://kabarnotariat.id/2021/01/30/e-sertifikat-masalah-baru-ppat/ diakses 20 Oktober 2021

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210323140900-32-620987/program-sertifikat-tanah-elektronik-resmi-ditunda, diakses 12 Oktober 2021

https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/04/152800165/5-alasan-transformasi-sertifikat-tanah-fisik-ke-elektronik?page=all diakses 13 Oktober 2021

Kristanto, Y. et al, (2020) Tanggungjawab dan Wewenang Notaris/PPAT terhadap Kekeliruan dan Pembatalan Kata Jual Beli Tanah, Jurnal Interpretasi Hukum vol 1 no.2.

PP No. 37 Tahun 1998 Jo PP No. 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan PPAT

Sari, I. (2017). Hak-hak atas tanah dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia menurut UUPA. Jurnal Mitra Manajemen vol.9 no.1. https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jmm/article/view/492/457 diakses 13 Oktober 2021

Sisworini, P.R. (2020) Penerapan Honorarium PPAT Sebagai Upaya Untuk Penyetaraan Pelayanan (Studi Kasus Di Kota Malang). Jurnal vol.8 no.3 https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/769 diakses 20 Oktober 2021

Tenrisau, A. (2020) “Dialog Indonesia Bicaraâ€, TVRI, Kamis (12/11/2020). https://www.atrbpn.go.id/?menu=baca&kd=ZkzSgkdTkG4fjnWiU9e1z/wPiRQb/a5WyrmU+t5ddOTHqn2Yfhz7FsuUzy2CjYMn diakses 13 Oktober 2021

Utami, P.S. (2019) Pertanggungjawaban Notaris/PPAT terhadap Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang BPHTB-nya Belum Dibayar, Jurnal Wawasan Yuridika vol. 3 no.2 https://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/282 diakses 20 Oktober 2021

UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

UU No 30 Tahun 2004 dan Perubahannya tahun 2014 tentang Jabatan Notaris

Downloads

Published

2022-07-15