Penawaran Umum Perdana Saham Go To (Gojek Toko) Pedia Dalam Kondisi Kinerja Perusahaan Merugi

Authors

  • Fridayani Wongsowinoto Politeknik NSC

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v9i1.y2022.22499

Keywords:

Penawaran Umum, Saham, Perdana, GoTo

Abstract

Penulisan paper ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum prospektus penawaran umum perdana saham  GoTo Gojek Tokopedia dalam kondisi kinerja perusahaan merugi, dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap calon investor atas informasi dalam prospektus penawaran umum perdana saham  GoTo Gojek Tokopedia dalam kondisi kinerja perusahaan merugi. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan yang didapat, 1) adanya kepastian hukum dalam prospektus penawaran umum perdana saham GoTo Gojek Tokopedia ditunjukkan dengan telah tersedianya instrument hukum yang mengatur tentang penawaran umum, dan prospektus penawaran umum perdana saham GoTo Gojek Tokopedia dilaksanakan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2017 Tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas. 2) Prospektus penawaran umum perdana saham  GoTo Gojek Tokopedia dalam kondisi kinerja perusahaan merugi telah disampaikan secara terbuka dan transparan, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum preventif kepada calon investor dengan terpenuhinya hak-haknya untuk mendapatkan informasi yang lengkap, akurat, dan benar, sehingga calon investor mampu mengambil keputusan berinvestasi atau tidak terhadap saham GoTo Gojek Tokopedia

References

Buku:

Adrian Sutedi, Segi-segi Hukum Pasar Modal, (Jakata: Ghalia Indonesia, 2009).

Asikin Zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press, 2012).

Bismar Nasution, Keterbukaan dalam Pasar Modal, Cetakan Pertama, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Program Pascasarjana, 2001.

Brigham, E.F & Houston, J.F., Dasar–Dasar Manajemen Keuangan, (Jakarta: Salemba Empat, 2014).

Budi Untung, Hukum Bisnis Pasar Modal, (Yogyakarta: Andi, 2011).

Eduardus Tandelilin, Portofolio dan Investasi, (Yogyakarta: Kanisius, 2014).

Hamud M. Balfas, Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta: Tatanusa, 2012).

IDX, Panduan Go Public, (Jakarta: Bursa Efek Indonesia, tanpa tahun).

Irham Fahmi, Analisis Laporan Keuangan, (Bandung : Alfabeta, 2014).

Satjipto Rahardjo, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Linmas Ruang Dan General, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2010).

Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Pasar.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76 /Pojk.04/2017 Tentang Penawaran Umum Oleh Pemegang Saham.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2017 Tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.

Website:

Prospektus Awal Penawaran Umum Perdana Saham PT Goto Gojek Tokopedia Tbk Tahun 2022, https://www.idx.co.id/media/10955/15_goto-prospektus-ipo-2022.pdf.

Rully R. Ramli, “Cermati Kinerja GoTo Jelang IPO: Catatkan Rugi Bersih sejak Didirikan hingga Akui Bakal Sulit Cetak Labaâ€, 17/03/2022, https://money.kompas.com/read/2022/03/17/142112626/cermati-kinerja-goto-jelang-ipo-catatkan-rugi-bersih-sejak-didirikan-hingga?page=all, diunduh tanggal 16 April 2022, jam 17.00 WIB.

Downloads

Published

2022-07-15