Analisis Yuridis Jual/Beli Tanah Yg Dilaksanakan Dengan Perjanjian Di Bawah Tangan Terhadap Proses Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Analisis Putusan Nomor: 17/Pdt.G/2013/Dpk)
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v9i1.y2022.22501Keywords:
Jual Beli Tanah, Perjanjian Dibawah Tangan, Peralihan Hak.Abstract
Sesuai dengan “Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanahâ€, Jual beli tanah yang benar yaitu dengan bentuk pembuatan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang nantinya digunakan sebagai syarat untuk pendaftaran peralihan hak atas tanah/balik nama sertifikat ke Kantor Pertanahan setempat. Namun dalam prakteknya di dalam masyarakat saat ini masih banyak dijumpai kegiatan jual beli tanah yang dilakukan tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu proses Jual beli tanah yang dilaksanakan dengan perjanjian di bawah tangan. Penelitian yang dilaksanakan mempergunakan metodelogi pendekatan yuridis normatif yang berupa penelitian kepustakaan. Data yang dipakai dalam melaksanakan penelitian ini yaitu menggunakan data primer, data sekunder, dan data tersier. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan bahwa status jual beli tanah yang dilaksanakan dalam sebuah perjanjian di bawah tangan merupakan perbuatan hukum dapat dikategorikan tetap syah, karena Perjanjian jual beli di bawah tangan tersebut pada prinsipnya telah memenuhi syarat-syarat yang diatur di dalam “Pasal 1320 KUHPerdata†yg merupakan syarat sahnya suatu perjanjian. dan jual beli dimaksud juga telah memenuhi syarat-syarat materiil, baik terkait penjual, pembeli ataupun tanahnya. Namun, agar perbuatan hukumnya dapat didaftarkan pada Kantor Pertanahan untuk melakukan perubahan data kepemilikan/balik nama sertifikat, hal ini memerlukan putusan dari pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yg bersifat tetap/ingkrah. Putusan pengadilan dapat dipergunakan sebagai syarat untuk pendaftaran peralihan hak atas tanah/balik nama sertifikat ke Kantor Pertanahan. Sesuai dengan “Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanahâ€. Namun sebagai akibat hukum dari “putusan pengadilan negeri depok nomor: 17/PDT.G/2013/PN.Dpk†yaitu para pihak harus tunduk untuk mematuhi dan melaksanakannya. Terhadap putusan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Depok harus menjalankan isi dari putusan tersebut, dalam hal ini merubah data kepemilikan/menjalankan proses balik nama atas sertifikat ke atas nama pemegang hak terakhir yaitu pembeli. Peranan dari putusan pengadilan negeri adalah sebagai dasar hukum pendaftaran peralihan hak atas tanah/balik nama sertifikat dapat dilihat dalam “Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran TanahReferences
Buku:
Adrian Sutedi, “Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannyaâ€, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Angger Sigit Pramukti dan Erdha Widayanto, “Awas Jangan Beli Tanah Sengketaâ€, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2015.
Bachtiar Effendie, “Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanahâ€, Alumni, Bandung, 1993.
Bambang Eko Supriyadi, “Hukum Agraria Kehutanan Aspek Hukum Pertanahan Dalam Pengelolaan Hutan Negaraâ€, PT Grafindo Perdasa, Jakarta, 2013.
Boedi Harsono, “Undang-undang Pokok Agraria, sejarah penyusunan, Isi, dan Pelaksanaannyaâ€, Djambatan, Jakarta, 1971.
------------------, “Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentuakn Undang- undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannyaâ€, Djambatan, Jakarta, 2008.
------------------, “Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentuakn Undang- undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Hukum Tanah Nasional jilid 1â€, Djambatan, Jakarta, 2008.
Chairuman Pasaribu dan Suhrawadi K lubis, “Hukum Perjanjian dalam islamâ€, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.
Firman Floranta Adonara, “Aspek-Aspek Hukum Perikatanâ€, Mandar Maju, Bandung, 2014.
Handri Rahardjo, “Hukum Perjanjian di Indonesiaâ€, Pustaka Yustisia Jakarta, 2009.
Harum Al Rashid, “Sekilas Tentang Jual Beli Tanaâ€, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.
J. Satrio, “Hukum Perjanjianâ€, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1992.
Kansil, “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesiaâ€, Balai Pusaka, Jakarta, 2002.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja,†Seri Hukum Harta Kekayaan: Hak-hak Atas Tanahâ€, Kencana, Jakarta, 2007.
Kurniawan Ghazali, “Cara Mudah Mengurus Sertipikat Tanahâ€, Kata Pena, 2013.
M Arba, “Hukum Agraria Indonesiaâ€, Sinar Grafika, Jakarta, 2015. Much.Nurachamad, “Buku Pintar dan Membuat Surat Perjanjianâ€, Visi Media, Jakarta, 2010.
Muhammad Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, “Hukum Pendaftaran Tanah Edisi Revisi Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasionalâ€, Mandar Maju, Bandung, 2012.
R. Soeroso, S.H, “Perjanjian Di Bawah Tangan†Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
R. Van Dijk, “Pengantar Hukum Adat Indonesiaâ€, Sumur Bandung, Bandung, 1979.
Rudyanti Dorotea Tobing, “Hukum Perjanjian Kreditâ€, Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2014.
Riduan Syahrani, “Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdataâ€, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
RMJ Koosmargono, SH dan Moch. Dja’I, SH.CN.MH, “Hukum Acara Perdata Membaca dan Mengerti HIRâ€, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1996.
Ronny Hanitijo Soemitro, “Metode Penelitian Hukum dan Jurimetriâ€, Ghalia Indonesia, Semarang, 1988.
Salim H.S., Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
Salim HS, “Hukum kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrakâ€, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Samun Ismaya, “Pengantar Hukum Agrariaâ€, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2011. Soedharyo Soimin, “Status Hak Dan Pembebasan Tanahâ€, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
Subekti dan Tjitrossudibo, “Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboekâ€, Pradnya Paramita, Jakkarta, 2001.
Subekti, “Hukum Perjanjianâ€, Intermasa, Jakarta, 2005.
Suparto Wijoyo,â€Penyelesaian Sengketa Lingkunganâ€, Airlangga University Pers, Surabaya, 2003.
Urip Santoso, “Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanahâ€, Kencana, Jakarta, 2010.
Wahyu Kuncoro, “97 Resiko Transaksi Jual Beli Propertiâ€, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2015.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok -Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1987 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1987 Tentang Pendaftaran Tanah.