Perlindungan Hukum Untuk Usaha Mikro Kecil (Umk) Digital Yang Bergerak Di Bidang Social Enterprise

Authors

  • Vonny Rachel Caroline Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
  • Tarsisius Murwadji Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
  • Dadang Epi Sukarsa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v9i1.y2022.22502

Keywords:

digital, social enterpise, UMK

Abstract

Perkembangan UMK saat ini ditandai dengan adanya UMK yang bergerak di social enterprise. Social enterprise merupakan ide bisnis yang beriorientasi terhadap dampak sosial dan keuntungan. Selama 10 tahun terakhir, orientasi bisnis UMK social enterprise mulai berkembang di Indonesia. UMK social enterprise berkembang karena adanya kesadaran pelaku usaha untuk menyelesaikan isu sosial dan ekonomi yang ada di lingkungan wirausaha dan dijadikan sebagai peluang bisnis yang membawa dampak positif dalam jangka panjang. Problematika timbul ketika masyarakat kurang familiar dengan social enterprise yang menyebabkan minat untuk memulai usaha social enterprise tidak maksimal dan minimnya pengetahuan masyarakat umum terhadap legalitas yang diperlukan dalam menjalankan UMK social enterprise yang dapat menimbulkan potensi permasalahan hukum dan bisnis di waktu mendatang. Social enterprise tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan walaupun sistem ekonomi Pancasila mempunyai nilai-nilai yang serupa dengan social enterprise yang menyebabkan masyarakat kesulitan mencari perlindungan hukum untuk social enterprise. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis-normatif dengan menggunakan peraturan perundang-undangan dan teori hukum untuk menganalisis perlindungan hukum untuk UMK digital di bidang social enterprise. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk badan usaha social enterprise di Indonesia terdiri dari badan usaha berbadan hukum, yaitu PT, Yayasan, Koperasi, Perkumpulan Badan Hukum dan badan usaha non badan hukum, yaitu CV. Model UMK social enterprise di Indonesia, yaitu UMK social enterprise tunggal, yayasan dan grup usaha, dan startup. Perlindungan hukum terhadap UMK digital social enterprise diberikan melalui peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha untuk UMK, pemotongan pajak bagi UMK, dan tindakan di lapangan yang dilakukan oleh instansi pemerintah melalui kementerian, dinas, dan BUMN

References

Buku :

Gatot Supramono, “Hukum Perseroan Terbatasâ€, (Jakarta:Djambatan, 2009)

Johnny Ibrahim, “Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatifâ€, (Malang: Bayumedia Publishing, 2008)

Pandu Adi Cakranegara, Dedi Rianto Rahado, Sujana Donandi Sinuraya, “Model Kewirausahaan Sosial Berbasis Ekonomi Kreatif dalam Mendukung Sektor Pariwisata di Kota Tasikmalayaâ€, 8.2, (2020)

Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, “Analisis & Evaluasi Hukum Terkait Perizinanâ€, (Jakarta: Kemenkunham RI, 2018)

Rudi Saparudin Darwis, Shahnaz Raisya Saffana, Yurika Shafa Miranti, Shafa Yuandina, “Kewirausahaan Sosial dalam Pemberdayaan Masyarakatâ€, Jurnal Pekerjaan Sosial, 4.2, (2021)

Sunaryati Hartono, “Hukum Ekonomi Pembangunan di Indonesiaâ€, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1982)

Yetty Komalasari Dewi, “Pemikiran Baru tentang Persekutuan Komanditer (CV): Studi Perbandingan KUHD dan WvK serta Putusan-putusan Pengadilan Indonesia dan Belandaâ€, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016)

Jurnal dan Penelitian :

Rudi Saparudin Darwis, Shahnaz Raisya Saffana, Yurika Shafa Miranti, Shafa Yuandina, “Kewirausahaan Sosial dalam Pemberdayaan Masyarakatâ€, Jurnal Pekerjaan Sosial, 4.2, (2021)

Tarsisius Murwadji and Anggi Saraswati, “Peningkatan Kapasitas Bisnis Usaha Mikro Kecil Melalui Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tanggaâ€, Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 1.1, (2019)

Teguh Tresna Puji Asmara dan Tarsisius Murwadji, “Telaah Yuridis Penerapan Konsep Quadruplehix pada Pelaksanaan CSR Bagi UMKMâ€, Jurnal Legislasi Indonesiaâ€, 17.1, (2020)

Website :

Akademi Kewirausahaan Masyarakat, “Potret Kewirausahaan Sosial di Indonesiaâ€, <https://akmindonesia.org> diakses tanggal 15 Januari 2015

Berbagi Listrik, “Tentang Kamiâ€, <http://www.berbagilstrik.com> diakses tanggal 15 Mei 2022

Binus Malang, “Social Enterpreneurshipâ€, <https://binus.ac.id/malang/2020/09/social-entrepreneurship/>. diakses tanggal 15 Januari 2022

Cicik Novita, "Apa itu Perlindungan Hukum?" <http://tirto.id> diakses tanggal 20 Maret 2022

DPMPTSP Sukabumi, "Mengenal OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach", https://dpmptsp.sukabumikota.go.id/ diakses tanggal 15 April 2022

Gajimu,â€Pentingnya Mendirikan Badan Usahaâ€, <https://gajimu.com/tips-karir/kiat-pekerja/memulai-usaha> diakses tanggal 18 Januari 2022

Katadata.co.id, “Startup Perikanan Besutan Alumni UGM, Banoo Melaju ke Kompetisi Globalâ€, <http://www.katadata.co.id> diakses tanggal 20 Mei 2022

Libera, "5 Hal Penting Pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)", https://libera.id/blogs/pendaftaran-pse/ diakses tanggal 25 April 2022

Imam HW, “Apakah Yayasan Boleh Mencari Keuntungan? Jangan Salah Paham Duluâ€, https://imamhw.com/apakah-yayasan-boleh-mencari-keuntungan/ diakses tanggal 10 Februari 2022

Intan Rakhmayati Dewi, “Ini Manfaat Pendafaran PSE bagi Perusahaan dan Masyarakat, Bagus Kok!†< https://tekno.sindonews.com> diakses tanggal 20 April 2022

Inten Esti Pratiwi, "Apa Manfaat NIB? Pelaku Usaha Harus Tahu",<https://kompas.com> diakses tanggal 20 April 2022

M. Rizky Fauzan, "UMKM Tidak Perlu Bayar Pajak, Kok Bisa?" http://vokasi.unair.ac.id/id/2022/02/08/umkm-tidak-perlu-bayar-pajak-kok-bisa/ diakses tanggal 23 April 2022

MRB Finance, "Omzet di Bawah 500 Juta Tidak Kena Pajak Namun Tetap Harus Lapor SPT Tahunan" <https://www.mrbfinance.com/blog/omzet-dibawah-500juta-tidak-kena-pajak-namun-tetap-harus-lapor-spt-> diakses tanggal 25 April 2022

Usaha Mikro Kecil", <https://www.pertamina.com/id/program-kemitraan> [29 April 2022]

Downloads

Published

2022-07-15