KEWENANGAN JAKSA AGUNG DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP NEGARA HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v5i2.y2018.2334Abstract
Abstrak
Polemik penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu terus tertunda. Rezim yang berkuasa sejak reformasi tidak mampu menyelesaikannya karena persoalan teknis-yuridis dan mempunyai nuansa khusus sehingga menyulitkan untuk diadakan pengadilan HAM bagi pelaku secara adil dan imparsial. Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui Implementasi kewenangan Jaksa Agung Dalam Penyelesaian kasus Pelanggaran HAM berat dihubungkan dengan prinsip negara hukum. (2) Untuk mendeskripsikan upaya penegakan hukum penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa yang akan datang untuk memberikan kepastian hukum
Kata Kuci: JaksaAgung, Pelanggaran HAM Berat, Prinsip Negara Hukum, KepastianHukum
Downloads
Published
2019-02-21
Issue
Section
Articles