KEWENANGAN JAKSA AGUNG DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP NEGARA HUKUM

Authors

  • Bambang Santoso Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v5i2.y2018.2334

Abstract

Abstrak

 

Polemik penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu terus tertunda. Rezim yang berkuasa sejak reformasi tidak mampu menyelesaikannya karena persoalan teknis-yuridis dan mempunyai nuansa khusus sehingga menyulitkan untuk diadakan pengadilan HAM bagi pelaku secara adil dan imparsial. Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui Implementasi kewenangan Jaksa Agung Dalam Penyelesaian kasus Pelanggaran HAM berat dihubungkan dengan prinsip negara hukum. (2) Untuk mendeskripsikan upaya penegakan hukum penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa yang akan datang untuk memberikan kepastian hukum

Kata Kuci: JaksaAgung, Pelanggaran HAM Berat, Prinsip Negara Hukum,  KepastianHukum

Downloads

Published

2019-02-21