PENATAAN DAERAH MENUJU KEMANDIRIAN DAERAH DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT”

Authors

  • Indra Syahrial Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v5i2.y2018.2336

Abstract

Abstrakâ€

 

“Pada dasarnya Penataan Daerah (DOHP) adalah untuk mewujudkan Kemandirian Masyarakat dan kesejahteraan masyarakat, yang dapat tercermin dari peningkatan sarana dan prasarana masyarakat, pelayanan public (pelayanan terpadu satu atap) dan sebagainya, namun sebagian besar daerah tidak sebagaimana yang diharapkan, pasca pemekaran dan penggabungan daerah banyak (DOHP) tidak mampu mewujudkan cita-cita kemandirian daerah dan kesejahterakan masyarakat. Dengan pendekatan penelitian yuridis normative, melalui penggalian berbabagai variabel dari sumber data sekunder, data yang bersumber dari studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dengan mewawancarai para tokoh yang berperan dalam penataan daerah. Dan mendapatkan jawaban yang diperoleh dari hasil wawancara yang dimungkinkan pemantapan dan pengembangan penataan daerah, maka disarankan agar Pemerintah bersama DPR dan pemerintah daerah dan DPRD serta seluruh pihak terkait, agar melakukan kebijakan revisi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penataan/pembentukan daerah (pemekaran daerah, dan penggabungan daerah), terutama untuk menetapkan persyaratan penataan daerah yang dilatar belakangi semata-mata untuk kemandirian kesejahteraan masyarakat. Seyogyanya Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dapat mengambil dari pengalaman Negara lain, Penataan Daerah, disamping mewujudkan tujuan pemekaran daerah, juga mestinya didorong bagi daerah otonom baru yang gagal tidak dapat meraih kemajuan atau gagal memandirikan daerah mensejahterakan masyarakat. Untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud yang terurai di atas, maka perlu Penataan Daerah yang dapat mewujudkan Kemandirian Daerah dan kesejahteraan masyarakat.â€

“Kata kunci : Penataan daerah, kemandirian daerah, dan kesejahteraan rakyat.â€

Downloads

Published

2019-02-21