KEDUDUKAN DAN FUNGSI REKOMENDASI DPRD DALAM PENYELENGGARAAN KEWENANGAN PERIZINAN OLEH PEMERINTAH DAERAHâ€
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v5i2.y2018.2337Abstract
Abstrak
“Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Kedudukan hukum dan fungsi DPRD dalam penyelenggaraan perizinan oleh Pemerintah Daerah Ditinjau dari Undang Undang Nomor 9 TAHUN 2015 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, mengetahui kendala-kendala dalam penyelenggaraan perizinan oleh Pemerintah Daerah tanpa adanya rekomendasi dari DPRD. Penulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Rekomendasi DPRD pada Pemda provinsi tidak dikenal di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan Negara dan peraturan perundang-undangan teknis lainnya. Rekomendasi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah juga bukan merupakan penjabaran dawi kewenangan pengawasan DPRD terhadap gubernur. Rekomendasi yang dikenal di dalam peraturan perundang-undangan adalah rekomendasi sebagai instrumen hukum administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan oleh gubernur, khusunya dalam penyelenggaraan fungsi penetapan keputusan atau pelaksanaan tindak pemerintahan. Rekoemndasi DPRD dalam proses perizinan merupakan konvensi ketatanegaraan dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara yang tidak diatur di dalam peraturan perundang- undangan. Dalam fungsi konfirmasi, rekomendasi semata-mata merupakan instrumen persetujuan tidak mengikat dalam penerbitan keputusan pemerintahan. Rekomendasi dalam fungsi persyaratan mengikat pemberi rekomendasi untuk bertanggungjawab terhadap akibat-akibat yang timbul dari akibat pelaksanaan keputusan yang ditetapkan berdasarkan rekomendasi yang diterima oleh penerima rekomendasi.â€
“Kata Kunci: Rekomendasi, DPRD, Perizinan.â€