KEBIJAKAN KRIMINAL PEMERINTAH TERHADAP KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBER CRIME) DI INDONESIA

Authors

  • Endang Prastini Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v5i2.y2018.2340

Abstract

Abstrak

 

Kebijakan kriminal merupakan suatu bentuk kebijakan yang diambil oleh suatu negara untuk melakukan kriminalisasi terhadap suatu tindakan yang dianggap merugikan, serta strategi untuk meanggulanginya. Dengan merujuk pada 3 (tiga) peran utama dari kebijakan, yaitu pembuatan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan advokasi kebijakan. Pada hakikatnya kebijakan kriminalisasi merupakan bagian dari kebijakan kriminal (Criminal Policy) dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal), dan oleh karena itu merupakan bagian dari “Kebijakan Hukum Pidana (penal policy) khususnya kebijakan formulasinya. Penegakan hukum Cyber Crimedi Indonesia sangat dipengaruhi oleh 5 (lima) faktor, yaitu undang-undang, mentalitas aparat penegak hukum, perilaku masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa tegak dengan sendirinya karena selalu melibatkan manusia dan tingkah laku manusia di dalamnya. Selain itu, hukum juga tidak bisa tegak tanpa adanya aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum dituntut profesional dalam menerapkan norma hukum dalam menghadapi pelaku tindak kejahatan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi dasar untuk menjaring Cyber Crime, yang memenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal KUHP.Selain KUHP ada juga aturan hukum yang berkaitan dengan hal ini, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana aturan tindak pidana yang terjadi di dalamnya terbukti mengancam para pengguna internet.

Key Word: Kebijakan Kriminal, Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime)

Downloads

Published

2019-02-21