Tanggung Jawab Pelaku Usaha Memproduksi Obat Sirup Cair Menimbulkan Gagal Ginjal Akut Pada Anak

Authors

  • Arihta Esther Tarigan Universitas Tama Jagakarsa
  • Ralang Hartati Universitas Tama Jagakarsa
  • Syafrida Syafrida Universitas Tama Jagakarsa
  • Erna Amalia Universitas Tama Jagakarsa

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v9i2.y2022.26204

Keywords:

Tanggung jawab, pelaku usaha, obat sirup, gagal ginjal akut anak

Abstract

Kegiatan usaha yang dijalankan pelaku usaha dalam menghasilan suatu produk dapat berupa barang dan/atau jasa yang dapat memberikan rasa aman, nyaman, keselamatan serta tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan konsumen. Produk yang diproduksi, diperdagangkan pelaku usaha harus memenuhi standar mutu, informasi benar, jujur dan jelas terhadap produk diproduksi, diperdagangkan setelah melalui uji dan pemeriksaan oleh BPOM. Namun kenyataan masih banyak ditemukan dimasyarakat peredaran produk belum sesuai standar mutu dan membahayakan kesehatan konsumen. Kasus dewasa ini tentang obat sirup anak yang menimbulkan gagal ginjal akut pada anak yang mematikan merupakan salah satu bentuk produk obat tidak memenuhi standar mutu obat membahayakan kesehatan konsumen. Permasalahan,  bagaimana tanggung jawab pelaku usaha memproduksi obat sirup menimbulkan gagal ginjal akut pada anak. Kesimpulan,  pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha memproduksi obat obat sirup anak mengunakan bahan campuran obat berbahaya, penggunaan melebihi ambang batas.  Tanggung jawab secara perdata, memberi ganti kerugian dan santunan kepada keluarga korban. Tanggung jawab secara pidana, bahwa pelaku telah melakukan penipuan mengunakan obat berbahaya yang tidak boleh digunakan sebagai campuran obat dan tidak mengiinformasikan dengan benar, jelas, jujur  komposisi yang tertera pada label.

References

Buku

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, Hukum Perlidungan Konsumen,(Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2015).

Adrian Sutedi , Tanggung jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2008).

Janus Sidabolak, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014).

Andi Sri Rezky Wulandari, Nurdiyana Tadjudin, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2017).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan

Website

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/30/08240201/menkes-sejak-5-obat-sirup-ditarik-kasus-gagal-ginjal-akut-turun-drastis

https://www.pom.go.id.direct.job

https://www.pom.go.id/new/view/direct/function

https://kampus.republika.co.id/posts/184715/obat-sirup-diduga-picu-gagal-ginjal-akut-ini-saran-pakar-ugm-untuk-menyikapinya,

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/05/06191791/menkes-meyakini-gagal-ginjal-akut-disebabkan-obat-sirup-ini-alasannya

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/09/19272821/bpom-ungkap-bahan-baku-obat-sirup-tercemar-eg-berasal-dari-perusahaan?source=widgetML&engine=J

https://bisnis.tempo.co/read/1654814/bpom-umumkan-tambahan-2-industri-farmasi-yang-melanggar-ambang-batas-kandungan-obat-sirup

Downloads

Published

2022-12-05

How to Cite

Tarigan, A. E., Hartati, R., Syafrida, S., & Amalia, E. (2022). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Memproduksi Obat Sirup Cair Menimbulkan Gagal Ginjal Akut Pada Anak. Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 9(2), 155–173. https://doi.org/10.32493/SKD.v9i2.y2022.26204