Bipartit, Langkah Awal Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial (Study Kasus Di Pt. Yamaha Indonesia)

Authors

  • Abdul Aziz Universitas Sutomo

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v9i2.y2022.26205

Keywords:

Perundingan, Bipartit dan Perselisihan

Abstract

Permasalahan hubungan industrial pada saat ini banyak terjadi diberbagai perusahaan, baik perusahaan nasional maupun internasional. Sehingga langka awal perusahaan dalam mencapai perdamaian dalam permasalahn tersebut perlu adanya itikad baik untuk dilaksanakan perundingan bipartit untuk mencapai musyawah mufakat bagi perusahaan maupun serikat pekerja. Berdasarkan hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara otomatis akan timbul hak dan kewajiban yang menimbulkan permasalahan setiap hubungan tersebut, sehingga menimbulkan perselihan/permasalahan dalam mempertahankan pendapat masing-masing baik perusahaan ataupun pekerja/buruh. Penyelesaihan perselisihan harus segera diselesaikan sehingga menimbulkan dampak yang berlarut-larut dalam menyelesaikan perselihan tersebut. Penyeselesaian perselihan sebagai langkah awal adalah menggunakan penyelesaian Bipartit antara Perusahaan dengan Pekerja/Buruh. Perundingan Bipatit merupakan pernyelesaian perselisihan yang sangat efektif karena penyelesaian perselisihan dapat diselesaikan pihak antara Perusahaan dengan Pekerja/Buruh dengan cara musyawarah mufakat dan tidak melibatkan pihak ketiga, sehingga tidak memerlukan biaya yang besar. Musyawarah merupakan cara yang efektif dalam perundingan Bipartit, karena musyawarah adalah cara berkomunikasi 2 pihak yang berselisih yang masing-masing mendengarkan pendapat bagi perusahaan dan pekerja/buruh dalam menyampaikan permasalahan tersebut. Penyelesaian Perselisihan secara Bipartit yang membuat penulis tertarik untuk mengkaji mengenai perundingan Bipartit yang dilaksanakan di PT. Yamaha Indonesia (Yamaha  Piano) antara Management dan Serikat Pekerja SPSI LEM PT. Yamaha Indonesia menggunakan penelitian lapangangan atau yuridis empiris, dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku  dengan tujuan untuk mengetahui seberapa jauh/efektif perundingan Bipartit yang dilaksanakan di PT Yamaha Indonesaia, sehingga perselisihan di perusahaan diselesaikan secara musyawarah mufakat.

References

Undang-Undang

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Buku

Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, Bandung, Citra Aditya Bhakti, 2003;

Abdul Manan, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Jakarta: Prenadamedia Group, 2018;

Abdul Rachmad Budiono, Hukum Perburuhan di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995;

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta : Sinar Grafika, 2009;

Candra Irawan, Aspek Hukum dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Alternative Dispute Resolution) di Indonesia, Bandung, Mandar Maju, 2010;

Hj. Herniatih, dan Sri Lin Hartini, Sengketa Bisnis dan Proses Penyelesaiannya Melalui Jalur Non Litigasi, Surabaya, Media Sahabat Cendikia, 2019;

Imam Sjahputra Tunggal, Tanya Jawab Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: Harvarindo, 2005.

Sukardi, Metodologi Peneltian Pendidikan Kompetensi dan Praktiknya, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2010;

Susanti Adi Nugroho, Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya, Jakarta, Kencana, 2015;

Downloads

Published

2022-12-05