Penegakan Hukum Dengan Keadilan Restorative Sebagai Bagian Dari Kehidupan Masyarakat Indonesia

Authors

  • Neva Sari Susanti Dosen Magister Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v9i2.y2022.26206

Keywords:

Hukum, Keadilan, Restoratif Justice

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis keadilan seperti apakah yang tepat dalam menyelesaikan perkara pidana dan sesuai dengan hati nurani serta dirasakan adil untuk masyarakat, korban ataupun pelaku. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan sumber data yang diperoleh dan diolah adalah  data sekunder yang diperoleh dari sumber kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa guna mendapatkan keadilan Restorative maka perlu dibuat bentuk penyelesaian perkara pidana diluar peradilan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam konflik yang terjadi, yaitu dengan adanya partisipasi korban, pelaku dan warga. Restorative Justice dilakukan dengan memberikan keadilan bagi korban dan maaf dari korban terhadap pelaku.

References

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, Edisi ke dua, 2011).

A. Muhammad Asrun, Krisis Peradilan Mahkamah Agung di Bawah Soeharto, (Jakarta: Penerbit ELSAM, Cetakan Pertama, 2004).

Afthonul Afif, Pemaafan, Rekonsiliasi dan Restoraive Justice, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2015).

Ajeng Risnawati Sasmita, Restorative Justice Policy As Criminal Settlement In The Law Of Information And Electronic Transaction (Ite), Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, Vol. 9, No 2 (2021).

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996).

David T. Johnson , The Japanese Way of Justice Prosecuting Crime I n Japan, (Oxford University Press, 2002).

Destri Tsurayya Istiqamah, Analisis Nilai Keadilan Restoratif Pada Penerapan Hukum Adat Di Indonesia, Veritas et Justicia, (VeJ), Volume 4, Nomor 1, 2018.

Eko Syaputra, Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Masa Yang Akan Datang, Lex Lata, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol 3, No 2 (2021).

Eva Achjani Zulfa dan Indriyanto Seno Adji, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, (Bandung: CV.Lubuk Agung, 2011).

Heru Susetyo, Artikel Peningkatan Peran Negara Dalam Perlindungan Korban.

Ilham Choirul Anwar, Contoh Kearifan Lokal Masyarakat Sunda di Garut, Tirto.id, tanggal 26 Maret 2021.

Kelompok Kerja Akses Terhadap Keadilan BAPPENAS, Mei, 2009.

Musakkir, Makalah “Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi: Kerjasama Fakultas Hukum UGM dan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI)†Yogyakarta; 23-27 Februari 2014.

M. Hamdan, Politik Hukum Pidana, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997).

M. Aidil, Gregorius Hermawan Kristyanto, Susanto, Tragedi Kerusuhan 1998 Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif International Criminal Court, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol.9 Nomor 1 Juli 2022.

Purnomo, B. H. (2011). Metodedan teknik pengumpulan data dalam penelitian tindakan kelas (classroomaction research), Jurnal Pengembangan Pendidikan, 8(1), 2102.

Rena Yulia, Keadilan Restorative dan Pelanggaran HAM (sebuah telaahan awal), Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, banten, Jurnal hukum Dan Peradilan, Volume 1 Nomor 3, 2012.

Ridwan Mansyur, Keadilan Restorative Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Anak, Artikel 22 Juni 2017.

St Burhanuddin, Hukum Berdasarkan Hati Nurani (Sebuah Kebijakan Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif), Pidato Pengukuhan Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto 10 September 2021.

Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu Tinjauan Singkat.

Sumber data Kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Garut ke Belanda dalam Program Penanggulangan Over Capacity Lapas dan pembimbing program tanggal 16 sampai dengan 20 mei 2022.

Sukorno Aburaera, Muhadar dan Maskun, Filsafat HUkum Dari Rekonstruksi Sabda Manusia dan Pengetahuan hingga Keadilan dan Kebenaran, (Makasar: Pustka Refleksi 2010).

Why Restorative Justice ? Repairing The Harm Caused by Crime, dalam A Brief History, edited and additional material by Marin Liebman, (Calouste Gulbenkian Foundation, London, 2000).

Downloads

Published

2022-12-05