Aktualisasi Konsep Meaningful Participation Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v9i2.y2022.26207Keywords:
aktualisasi, meaningful participation, perundang-undanganAbstract
Pengaturan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku dewasa ini dianggap tidak memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal tersebut ditandai dengan ketidakpuasan beberapa pihak yang berupaya menangguhkan keberlakuannya melalui Judicial Review. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yakni bagaimana konsep meaningful participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta bagaimana implikasinya terhadap kualitas produk peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dalam menjawab permasalahan peneliti menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah, serta bahan tersier berupa data faktual yang sesuai dengan topik yang diangkat. Hasil penelitian ini menerangkan bahwa konsep meaningful participation secara normatif menghendaki perluasan hak masyarakat dalam berpartisipasi pada pembentukan perundang-undangan. Hal tersebut ditandai dengan melekatnya kewajiban bagi pembentuk undang-undang untuk mempertimbangkan dan menanggapi masukan atau saran masyarakat. Melalui penerapan konsep tersebut produk peraturan perundang-undangan akan memenuhi kualitas secara formil maupun materil serta mendapatkan legitimasi masyarakat. Sehingga dalam memastikan hal tersebut diperlukannya pengaturan mengenai konsep meaningful participation pada undang-undang.References
Buku
Ashiddiqie, Jimly. Pengantar Hukum Tata Negara, (Depok: Rajawali Pers., 2017).
Marzuki, Peter Machmud, Penelitian Hukum, 12th ed. (Jakarta: Prenadamedia Group., 2016).
MD, Mahfud. Politik Hukum di Indonesia, 8th ed., (Depok: Rajawali Pers., 2018).
Nonet dan Selznick, Towards Responsive Law: Law and Society in Transition, (New Brunswick: Transaction Publisher., 2001).
Jurnal
Ahmadi, “Kontroversi Penerapan Hukum: Telaah Sintesa Hukum Represif, Hukum Otonom dan Hukum Responsifâ€, Jurnal Al-Adl, Vol. 9 No. 1: (2016).
Basyir, Abdul. “Pentingnya Naskah Akademik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Hukum Aspiratif dan Responsifâ€, Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 2 No. 5: (2014).
Firdaus, Fahmi Ramadhan. “Pencegahan Korupsi Legislasi Melalui Penguatan Partisipasi Publik Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang.†Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17, No. 3(2020).
Halim, Wimmy. “Demokrasi Deliberatif Indonesia: Konsep Partisipasi Masyarakat Dalam Membentuk Demokrasi dan Hukum Yang Responsifâ€, Masyarakat Indonesia, Vol. 42 No. 1: (2016).
Hidayati, Siti. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang (Studi Perbandingan Indonesia Dengan Afrika Selatan)â€, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 3 No. 2: (2019).
Hsb, Ali Marwan. “Problematika Pengujian Formil Undang-Undangâ€, Grondwet: Jurnal Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, Vol. 1 No. 1: (2022).
Putuhena, M. Ilham F. “Politik Hukum Perundang-Undangan Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Produk Legislasiâ€, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 1, No. 3: (2012).
Risyono, Joko. “Partisipasti Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraanâ€, Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, Vol. 6 No. 2: (2015).
Roza, Darmini dan Gokma Toni Parlindungan, “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan untuk Mewujudkan Indonesia Sejahtera Dalam Pandangan Teori Negara Kesejahteraanâ€, Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 5 No. 1: (2019).
Seta, Salahudin Tunjung Seta. “Hak Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.†Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17, No. 2 (2020).
Setiadi, Wicipto. “Dukungan Politik dalam Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusiâ€, Jurnal RechtsVinding, Vol. 2 No. 3: (2013).
Sulistyowati, Tri, M. Imam Nasef, dan Ali Rido, “Constitutional Compliance atas Putusan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi oleh Adressat Putusanâ€, Jurnal Konstitusi, Vol. 17 No. 4: (2020).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
Internet
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Rekapitulasi Perkara Pengujian Undang-Undangâ€, https://www.mkri.id/index.php?page=web.RekapPUU&menu=4, (diakses pada 3 Maret 2022).
Mashabi, Sania. “MK Tolak Gugatan Uji Formil UU Minerba yang Diajukan Anggota DPDâ€, 27 Oktober 2021, https://nasional.kompas.com/read/2021/10/27/13061851/mk-tolak-gugatan-uji-formil-uu-minerba-yang-diajukan-anggota-dpd (diakses pada tanggal 24 Februari 2022).
Rozie, Fachrur. “Pertama Kali Kabulkan Uji Formil, MK Sebut UU Ciptaker Cacatâ€, 26 November 2021, https://www.liputan6.com/news/read/4720838/pertama-kali-kabulkan-uji-formil-mk-sebut-uu-ciptaker-cacat (diakses pada tanggal 23 Februari 2022).
Umah, Anisatul. â€Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Formil UU Minerbaâ€, 28 Oktober 2021, https://www.cnbcindonesia.com/news/20211028162622-4-287319/tok-mahkamah-konstitusi-tolak-gugatan-uji-formil-uu-minerba (diakses pada tanggal 24 Februari 2022).
Triyoga, Hardani dan Edwin Firdaus, “Pakar Dorong Uji Formil UU Ciptaker: Prosesnya Kacau, Bisa Dibatalkanâ€, 16 Oktober 2020, https://www.viva.co.id/berita/nasional/1312728-pakar-dorong-uji-formil-uu-ciptaker-prosesnya-kacau-bisa-dibatalkan?page=2&utm_medium=page-2 (diakses pada tanggal 23 Februari 2022).