Dampak Kemajuan Teknologi Di Bidang Teknologi Informasi Terhadap Kedaulatan Wilayah Negara Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v9i2.y2022.26208Keywords:
Informasi, Negara, Teknologi, WilayahAbstract
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum di mana semua sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara semua dilandaskan kepada hukum. Pertahanan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia selain telah diatur di dalam Undang-Undang 1945 telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Perkembangan di bidang teknologi informasi telah memberikan pengaruh yang penting dalam pelaksanaan penjagaan pertahanan wilayah negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaruh dampak kemajuan teknologi terhadap kedaulatan wilayah negara Indonesia.Penelitian ini menggunaan pendekatan perundang-undang yang dihubungkan dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Hasil penelitian ini adalah bahwa perkembangan di bidang teknologi informasi telah megubah paradigma penjagaan batas wilayah suatu negara. Karena itu segala regulasi yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan wilayah negara harus segera diselaraskan.References
Adolh, H (2011). Aspek-aspek Negara Dalam Hukum Internasional
Andayani, U. (2014). Manajemen Sumber-Sumber Informasi Elektronik (E-Resources) di Perpustakaan Akademik
Aulia, M. Z. (2018). Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, dan Relevansi. Undang: Jurnal Hukum, 1(1)
Azhary, H. (1993). Negara Hukum Indonesia Suatu Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-Unsurnya.
Bangun, B. H. (2017). Konsepsi dan Pengelolaan Wilayah Perbatasan Negara: Perspektif Hukum Internasional. Tanjungpura Law Journal, 1(1), 52-63.
Dewi, S., Listyowati, D., & Napitupulu, B. E. (2020). Sektor Informal dan Kemajuan Teknologi Informasi di Indonesia. Jurnal Mitra Manajemen, 11(1).
Hutagalung, S. M. (2017). Penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI): Manfaatnya dan Ancaman Bagi Keamanan Pelayaran di Wilayah Perairan Indonesia. Jurnal Asia Pacific Studies, 1(1).
Indonesia, K. S. N. R. (2013). Geografi Indonesia.
Kusumaatmadja, M., & Agoes, E. R. (2021). Pengantar Hukum Internasional. Penerbit Alumni.
Mamudji, S. (2017). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 34(3).
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum.
Labolo, M. (2008). Memahami ilmu pemerintahan.- Suatu Kajian Teori, Konsep, dan Pengembangannya
Ratnamulyani, I. A., & Maksudi, B. I. (2018). Peran Media Sosial Dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih Pemula Di Kalangan Pelajar Di Kabupaten Bogor. Sosiohumaniora, 20(2).
Ratnamulyani, I. A., & Maksudi, B. I. (2018). Peran Media Sosial Dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih Pemula Dikalangan Pelajar Di Kabupaten Bogor. Sosiohumaniora, 20(2).
Raihan, W. A. (2021) Pengertian Negara – Universitas Ekasakti Padang.
Riyanto, S. (2012). Kedaulatan Negara Dalam Kerangka Hukum Internasional Kontemporer. Yustisia Jurnal Hukum, 1(3).
Romadhoni, B. A. (2018). ‘‘Meredupnya Media Cetak, Dampak Kemajuan Teknologi Informasi’’. An-Nida: Jurnal Komunikasi Islam, 10(1).
Sefriani, (2011). Hukum Internasional Suatu Pengantar
Supratman, L. P. (2018). Penggunaan Media Sosial Oleh Digital Native.
Syafriana, R. (2017). Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2).
Starke, J. G. (2008). Pengantar Hukum Internasional Jilid 1.
Subarjo, A. H. (2017). ‘‘Perkembangan teknologi dan pentingnya literasi informasi untuk mendukung ketahanan nasional. Angkasa: Jurnal Ilmiah Bidang Teknologi†9(2), 1-8.
Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.
Wardiana, W. (2002). Perkembangan teknologi informasi di Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2016
Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2008