Urgensi Pembentukan Unit Mediasi Penal Di Polres Bogor

Authors

  • RR Dewi Anggraeni Program Studi Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Iman Imanuddin Program Studi Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Fridayani Fridayani Program Studi Magister Hukum, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v9i2.y2022.26209

Keywords:

Mediasi Penal, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pembaharuan, Sistem Peradilan Pidana

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengkaji gagasan mediasi penal sebagai salah satu bentuk alternatif dispute resolution (ADR) dalam menangani perkara pidana yang dipandang penting sebagai pebaharuan terhadap sistem peradilan pidana Indonesia yang selama ini belum mendapatkan pengaturan secara khusus dalam tataran hukum positif meskipun secara materiel prinsip-prinsip itu dianggap sebaga corak utama penyelesaian sengketa sosial dalam masyarakat Indonesia. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah; Bagaimanakah urgensi pembentukan unit mediasi penal di Polres Bogor. Hasil penelitian menunjukan bahwa mediasi penal merupakan suatu institusi alternatif penyelesaian terhadap perkara pidana yang diadakan seiring terjadinya pergeseran paradigma penegakan hukum pidana dari prinsip keadilan retributif menjadi keadilan restorative yang pertama-tama dikembangkan di Amerika dan mempengaruhi sistem hukum di negara lain. Di Indonesia, prinsip-prinsip mediasi penal merupakan corak utama bangsa Indonesia dalam menyelesaikan persoalan sosialnya. Hal ini terbukti meskipun secara hukum positif tidak ada satu undang-undang pun yang mengatur mengenai penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, tetapi indikasi untuk menuju ke arah itu telah terlihat dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Pembaharuan sistem peradilan pidana dengan mengintegrasikan mediasi penal perlu dilakukan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana bangsa Indonesia yang progresif dengan berlandaskan pada nilai-nilai luhur Pancasila. Hal ini dapat dilakukan dengan membuat pedoman pidana dan non pidana yang mendukung penerapan pedoman mediasi pidana dalam hukum positif Indonesia.

References

Buku

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

________. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Semarang: Badan Penerbit, Universitas Diponegoro.

_______. Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan. Semarang: Penerbit Pustaka Magister, 2012.

Dewi DS dan Mansyur. Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia. Jakarta: Indie Publishing, 2011.

Mulyadi, Lilik. Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif, Teoretis dan Praktik. Bandung: Alumni, 2008.

Ridwan, Mansyur. Mediasi Penal Terhadap Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Jakarta: Yayasan Gema Yustisia Indonesia, 2010.

Artikel

Alyssa H Shenk. “Victim Offender Mediation: The Road to Repairing Hate Crime Injusticeâ€, Ohio State Journal on Dispute Resolution. 2001

Jack B Weinstein. “Some Benefit and Risks of Privatization of Justice Though ADRâ€, Ohio State Journal on Dispute Resolution. 1996.

Levine, Adina, A Dark State of Criminal Affairs: ADR Can Restore Justice to the Criminal “Justice Systemâ€, Hamline Journal Of Public Law and Policy,2004.

Russel E Farbiarz. “Victim-Offender Mediation: A New Way of Disciplining America’s Doctorsâ€. Michigan State University Journal of Medicine & Law: No.12. 2008.

Salman Luthan. “Mediasi Penal: Dalam Sistem Peradilan Pidanaâ€, Makalah disampaikan pada diskusi Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI di Semarang, 25- 27 Mei 2011. 2011.

Ubbe, Ahmad, “Peradilan Adat dan Keadilan Restoratifâ€, Jurnal Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume 2, Agustus 2013.

Downloads

Published

2022-12-05

How to Cite

Anggraeni, R. D., Imanuddin, I., & Fridayani, F. (2022). Urgensi Pembentukan Unit Mediasi Penal Di Polres Bogor. Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 9(2), 238–252. https://doi.org/10.32493/SKD.v9i2.y2022.26209