KEBERLAKUAN PENGGUNAAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN(SKMHT) TERHADAP PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN PADA PERJANJIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DI KOTA TANGERANG SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v6i1.y2019.3035Abstract
Abstrak
Hak tanggungan dirancang sebagai hak jaminan yang kuat, dengan ciri khas eksekusi mudah dan pasti. Menurut ketentuan dalam memberikan hak tanggungan, pemberi hak tanggungan wajib hadir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Apabila karena sesuatu hal pemberi Hak Tanggungan tidak dapat hadir maka ia wajib menunjuk pihak lain sebagai kuasanya. Pemberian kuasa tersebut dibuat dengan akta otentik yaitu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Terbatasnya jangka waktu dijalankannya SKMHT sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Hak Tanggungan dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan untuk menjamin Pelunasan Kredit-Kredit Tertentu. Sehingga resiko lewat waktu dari yang telah ditentukan siapa yang menanggung untuk proses yang membutuhkan waktu cukup panjang seperti persertifikatan, peralihan hak (balik nama) ataupun penggantian blanko sertifikat lama dengan sertifikat yang diterbitkan oleh ATR yang selanjutnya akan dibebankan Hak Tanggungan. mengantisipasi tidak terdaftarnya Hak Tanggungan yang dikarenakan habisnya jangka waktu, maka dibuat pembaharuan atau perpanjangan SKMHT, bila tidak dilakukan maka tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahan dari status SKMHT. Menganalisis tentang Pelaksanaan Penggunaan SKMHT terhadap Jaminan Hak Tanggungan pada Bank Perkreditan Rakyat di Kota Tangerang Selatan dan masih terdapat kendala diantaranya karena debitur meninggal dunia disaat proses kredit sedang berjalan dan belum dibuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) menurut Undang-Undang Hak Tanggungan yang sudah terpasang tidak dapat berakhir dan dicabut selain karena sudah habis masa berlakunya. Dalam hal ini kedudukan SKMHT tersebut hanya sebagai lembaga kuasa bukan sebagai lembaga jaminan, sehingga SKMHT tidak memberikan kedudukan apapun terhadap pelaksanaan eksekusi bagi Pihak Bank yang mengikat jaminan tersebut.
Kata Kunci : Perjanjian kredit, hak tanggungan, surat kuasa membebankan hak tanggungan