FUNGSI DAN PERAN BAWASLU DALAM PEMILU SEBAGAI IMPLEMENTASI PENEGAKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v6i1.y2019.3039Abstract
Abstrak
Implementasi UU No. 7 tahun 2017, menegaskan kedudukan peran dan fungsi dari Bawaslu akan semakin diperkuat oleh beberapa perubahan aturan. Beberapa dari perubahan ini termasuk peningkatan jumlah anggota Bawaslu dan menambah kewenangan Bawaslu. Mengingat bahwa 2018 dan 2019 akan dilaksanakan pemilihan umum dan pengalaman sejarah masa lalu pemilu di Indonesia masih diwarnai berbagai pelanggaran, maka peraturan Bawaslu baru yang terkandung dalam UU No. 7 tahun 2017 akan mempengaruhi kinerja Bawalu di masa depan, dan diharapkan lebih baik daripada yang sebelumnya. Kehadiran Bawaslu dalam proses pemilu menjadi semakin penting dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, perubahan dalam UU Pemilu juga menyebabkan perubahan dalam Bawaslu. Perubahan ini memperkuat Bawaslu tidak hanya sebagai lembaga pemantau pemilu. Kedudukan, peran dan fungsi dari Bawaslu diperkuat pada saat lahirnya UU No. 15 Tahun 2011 menggantikan UU No. 22 tahun 2007. Perubahan yang mendasar dalam undang-undang ini adalah mengembalikan kewenangan Bawaslu yang sempat dicabut dalam penyelesaian sengketa Pemilu. Berdasarkan Pasal 259 UU No. 8 tahun 2012, menyatakan bahwa keputusan Bawaslu untuk menyelesaikan perselisihan pemilu bersifat final dan mengikat.
Kata kunci: Undang-Undang, Bawaslu, Pemilu, kewenangan