PERAN SERIKAT PEKERJA DALAM MENETAPKAN UPAH MINIMUM SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN UPAH BAGI TENAGA KERJA

Authors

  • Mohamad Anwar Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v6i1.y2019.3040

Abstract

Abstrak

 

Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimanakah peran dan fungsi FSPTSK dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota Tangerang – Banten dan bagaimanakah peranan FSPTSK dalam melindungi hak – hak buruh sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk mengetahui peran dan fungsi FSPTSK dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota Tangerang – Banten dan untuk mengetahui peranan FSPTSK dalam melindungi hak – hak buruh sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam melakukan penelitian, metode yang digunakan adalah penelitian normative, tipe penelitian yaitu penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder melalui studi kepustakaan dan studi dokumen. Jenis data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder, dimana data yang diperlukan dalam penelitian ini sesuai dengan permasalahan dan tujuan penelitian, penulis memilih lokasi disekretariat FSPTSK Kota Tangerang, Analisis data dilakukan terhadap data yang bersumber dari pengetahuan dan pengalaman responden yang diperoleh langsung dari responden di lapangan melalui wawancara dengan pihak FSPTSK. Kesimpulan yang didapat adalah peran dan fungsi FSPTSK dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota Tangerang-Banten adalah sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja, juga sebagai lembaga perunding mewakili pekerja, yang melindungi dan membela hak–hak dan kepentingan pekerja. Sedangkan peranan FSPTSK dalam melindungi hak – hak buruh sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah sesuai dengan Pasal 89 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa upah minimum ditetapkan pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Kata Kunci : Ketenagakerjaan, upah minimum, perlindungan, serikat pekerja

Downloads

Published

2019-08-21