IMPLIKASI PERALIHAN KEWENANGAN PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH DARI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIAKEPADA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v6i1.y2019.3088Abstract
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengkaji dan mendeskripsikan secara lebih mendalam tentang pertimbangan yuridis kewenangan penyelesaian sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah oleh Mahkamah Agung.Untuk mengkaji dan mendeskripsikan secara lebih mendalam tentang implikasi dari peralihan kewenangan penyelesaian sengketa hasil Kepala Daerah dari Mahkamah Konstitusi kepada Mahkamah Agung. Jenis penelitian pada tesis ini, digunakan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang menguraikan permasalah-permasalahan yang ada, untuk selanjutnya dibahas dengan kajian yang berdasarkan teori–teori hukum kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku dalam praktek hokum. Beralihnya kewenanganan penyelesaian sengketa hasil pilkada dari MK ke MA telah menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Hal ini terbukti setelah sengketa pilkada ditangani MA, penyelesaiannya relatif berjalan dengan baik dengan menghasilkan putusan- putusan yang memuaskan para pihak yang bersengketa. Proses penyelesaian sengketa hasil pemilu di MA memiliki prosedur yang lebih ketat dan rinci sehingga meminimalisasi prosedur pengambilan keputusan yang bias terhadap salah satu pihak. Hal ini menandakan MA merupakan lembaga peradilan yang dipercaya dalam menegakkan hukum.
Kata Kunci: Peralihan Kewenangan Penyelesaian, Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah