Konstitusionalitas Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi : Studi Terhadap Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/Puu-Xviii/2020

Authors

  • Delfina Gusman Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v10i1.y2023.32252

Keywords:

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Cipta Kerja, manuver

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memerintahkan kepada pembentuk undang-undang, (dalam hal ini, konstitusionalitas lembaga yang memiliki kewenangan membentuk undang-undang adalah  Dewan Perwakilan Rakyat ) untuk melakukan perbaikan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022  Tentang Cipta Kerja , artinya, untuk ‘mengulang kembali’ proses pembentukan undang-undang mulai dari tahap tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan, atau sebahagian dari tahapan tersebut. Tetapi Presiden telah melakukan ‘manuver’ terlebih dahulu dengan menafsirkan† tindak lanjut atau pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 ditujukan kepada Presiden,  maka diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Secara konstitusional, Presiden bukanlah lembaga yang memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tetapi sebagai lembaga yang terlibat dalam proses pembentukan undang-undang.

References

Jimly Asshiddiqie, 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi, Buana Ilmu Populer, Jakarta

MKRI, 2010, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta

Moh. Mahfud MD, 2011, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, RajaGrafindo, Jakarta

Munir Fuady, 2009, Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat), Refika Aditama, Bandung, 2009

Putera Astomo, 2018, Ilmu Perundang-undangan Teori dan Praktek Di Indonesia. Depok : RajaGrafindo Persada

Suteki dan Galang Taufani. 2020, Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktek), Depok : RajaGrafindo Persada

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-III/2005

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020

https://nasional.kompas.com

https://www.kompas.id

Downloads

Published

2023-07-21