Konstitusionalitas Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi : Studi Terhadap Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/Puu-Xviii/2020
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v10i1.y2023.32252Keywords:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Cipta Kerja, manuverAbstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memerintahkan kepada pembentuk undang-undang, (dalam hal ini, konstitusionalitas lembaga yang memiliki kewenangan membentuk undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat ) untuk melakukan perbaikan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja , artinya, untuk ‘mengulang kembali’ proses pembentukan undang-undang mulai dari tahap tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan, atau sebahagian dari tahapan tersebut. Tetapi Presiden telah melakukan ‘manuver’ terlebih dahulu dengan menafsirkan†tindak lanjut atau pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 ditujukan kepada Presiden, maka diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Secara konstitusional, Presiden bukanlah lembaga yang memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tetapi sebagai lembaga yang terlibat dalam proses pembentukan undang-undang.
References
Jimly Asshiddiqie, 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi, Buana Ilmu Populer, Jakarta
MKRI, 2010, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta
Moh. Mahfud MD, 2011, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, RajaGrafindo, Jakarta
Munir Fuady, 2009, Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat), Refika Aditama, Bandung, 2009
Putera Astomo, 2018, Ilmu Perundang-undangan Teori dan Praktek Di Indonesia. Depok : RajaGrafindo Persada
Suteki dan Galang Taufani. 2020, Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktek), Depok : RajaGrafindo Persada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-III/2005
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020