Analisis Yuridis Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Personal Guarantee (Study Penelitian Pada Pt Bank Kb Bukopin Tbk)

Authors

  • Zulfi Diane Zaini Universitas Bandar Lampung
  • Muhammad Kaisar Irsandy Arfa Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v10i1.y2023.32253

Keywords:

Perjanjian Kredit, Jaminan, Personal Guarantee, Lembaga Perbankan

Abstract

Perjanjian kredit bank seringkali membutuhkan dua jaminan pribadi tambahan.  Ini adalah jaminan yang dibuat pihak ketiga, untuk kepentingan debitur, untuk kepentingan debitur.  Ini juga dikenal sebagai borgtochten atau jaminan pribadi.  Mereka digunakan ketika satu pihak membutuhkan modal lebih dari sekedar pinjaman bank  biasanya untuk nilai nominal yang lebih besar.  Berdasarkan kajian, ditetapkan bahwa PT Bank KB Bukopin Tbk memberikan akad kredit dengan opsi jaminan pribadi setelah meninjau pemeriksaan lapangan oleh staf pemasaran yang meneliti bisnis yang dijalankan.  Ini biasanya diikuti dengan penyerahan memorandum dari unit bisnis yang menjelaskan prospek bisnis dan metode operasi.  Setelah itu, bank meninjau foto KTP dan kartu keluarga untuk melihat apakah pemohon memiliki prospek bisnis yang dapat dipercaya. Jika ternyata benar, maka bank garansi dikeluarkan.  Jaminan yang diterbitkan oleh PT Bank KB Bukopin Tbk nilainya sama dengan jaminan yang diterbitkan oleh pemohon.  Berbagai status hukum melindungi penjamin jika debitur gagal membayar jaminan pribadi.  Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia menguraikan masing-masing status ini dalam pasal 1831 dan 1832. Pasal 1831 menyatakan bahwa penanggung tidak wajib membayar kreditur kecuali debitur lalai membayar utangnya.  Dalam hal itu, harta debitur disita dan dijual untuk melunasi utangnya.  Perlindungan hukum ini diperkuat lagi dengan Pasal 1832 yang menyatakan bahwa penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali jika debitur lalai membayar utangnya.

References

Adam Rizal. 2016. Daftar Startup Fintech di Indonesia, diakses dari https://infokomputer.grid.id/2016/09/fitur/daftar-startupfintech-indonesia/, Tanggal 27 September 2021, Pukul 23.25 WIB.

Andini Astarianti Soemarsono dan Ukhti Dyandra Sofianti. 2021. Perspektif Hukum Mengenai Penggunaan Securities Crowdfunding Pada Masa Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi, Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.2. No.8 (Agustus 2021)

Budi Untung. 2010. Kredit Perbankan Di Indonesia, Andi, Yogyakarta.

Daeng Naja. 2005. Hukum Kredit dan Bank Garansi, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ernama Santi dkk. 2017. Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016), Diponegoro Law Journal, Volume 6, Nomor 3.

Kasmir. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Max Manroe. 2020. Mengenal Fintech, Inovasi Sistem Keuangan Era Digital, diakses dari https://www.maxmanroe.com/mengenal-fintech-inovasi-sistem-keuangan-di-era-digital.html, Tanggal 27 September 2021, Pukul 23.25 WIB.

Muchdarsyah Sinungan. 2019. Manajemen Dana Bank, Bumi Aksara, Jakarta.

Sutarno. 2013. Aspek-Aspek Hukum Perbankan Pada Bank, Alfabeta, Bandung.

Try Widiyono. 2009. Agunan Kredit dalam Financial Engineering, Ghalia Indonesia, Bogor.

Viodi Childnadi Widodo. 2020. Problematika Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Transaksi Layanan Urunan Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi (Equity-Based Crowdfunding), Jurnal Privat Law Vol. VIII No. 2 Juli-Desember 2020.

Zulfi Diane Zaini dan Lukmanul Hakim. 2018. Pengawasan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit Perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Volume 3 Issue 1, Juni.

Zulfi Diane Zaini. 2011. Independensi Bank Indonesia dan Penyelesaian Bank Bermasalah, CV Keni Media, Bandung.

Downloads

Published

2023-07-21