Pelanggaran Hak Cipta Pada Penjualan Buku Hasil Bajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Authors

  • Henlia Peristiwi Rejeki Universitas Pamulang
  • Iriyanti Iriyanti Universitas Pamulang
  • Dadang Dadang Universias Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v10i1.y2023.32254

Keywords:

Pelanggaran Hukum, Pelaku Usaha, Buku bajakan, Hak Cipta.

Abstract

Menjual buku yang diproduksi secara ilegal merupakan kegiatan ilegal dan melanggar Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Undang-undang memberikan sanksi yang jelas bagi mereka yang melanggar hukum. Permasalahan dari karya ini adalah bagaimana sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran pengusaha yang berjualan secara illegal berdasarkan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta 2014 28 dan bagaimana pengawasan pemerintah dan aparaturnya dalam penertiban peredaran penjualan barang bajakan. Buku.  Dalam penelitian ini, menerapkan pendekatan empiris kanan dengan keterlibatan peneliti dalam kegiatan lapangan untuk memperoleh pemahaman tentang pelaksanaan UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan empiris kanan, yang melibatkan peneliti secara langsung di lapangan untuk mengamati implementasi UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Penelitian ini dilakukan berdasarkan situasi nyata di masyarakat guna memperoleh pemahaman yang lebih mendalam.. Tujuannya untuk mengetahui dan menemukan fakta dan informasi yang dibutuhkan. Kemudian mengumpulkan informasi yang diperlukan yang mengarah pada identifikasi masalah dan akhirnya penyelesaian masalah. Penelitian ini didukung oleh berbagai sumber data primer dan sekunder berupa wawancara, angket, observasi dan penelitian kepustakaan mengenai hal tersebut, antara lain UU Hak Cipta No. Setelah informasi diolah dan dirasa cukup, maka akan disajikan dalam bentuk naratif. Ketika data telah dikumpulkan dan diproses sepenuhnya melalui laporan atau tabel, analisis kualitatif dilakukan. Analisis data kualitatif adalah metode yang digunakan untuk menerangkan dan memaknai data yang terhimpun guna memperoleh pemahaman mengenai realitas yang ada.

References

Buku

Agus Sardjono, Membumikan HKI di Indonesia, (Bandung: CV Nuansa Aulia, 2014), hal. 49.

Anis Mashdurohatun dan M. Ali Mansyur, “Indentifikasi Fair Use/Fair Dealing Hak Cipta Atas Buku dalam Pengembangan IPTEK pada Pendidikan Tinggi di Jawa Tengahâ€, (2015_, hal. 522- 523.

Ayup Suran Ningsih, Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Fim Secara Daring, (Jurnal Meta-Yuris, Semarang, 2019), hal. 2.

Elisabert Nurhaini Butarbutar, Hukum Harta Kekayaan Menurut Sistematika KUHPerdata dan Perkembangannya, (Bandung:Refika Aditama, 2013), hal. 53.

Eric M. Dobrusin, Ronald A. Krasnon, “Intellectual Property Culture: Strategies to Foster Successful Patent and Trade Secreat Practices In Everyday Businessâ€, (America: Oxford University, 2008), hal. 8.

Hayyan ul Haq, Legal Instruments for an Optimal Utilization of Information and Technology under the Intellectual Property Regime: A Study on the Implication of the Creator and Inventor Doctrine for the Utilization of Intellectual Products through Technology Transfer for the Greatest Benefit of People in Indonesia, (Nederland: Utrecht University,2012). hal. 15.

Henry Soelistyo Budi, Plagiarisme; Pelanggaran Hak Cipta dan Etika,, Yogyakarta: Kanisius, 201, hlm. 200.

Lukita, C, Penerapan Sistem Pendataan Hak Cipta Content Menggunakan Blockchain, (ADI Bisnis Digital Interdisiplin Jurnal, 2020), hal. 3

OK,Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual ( Intellectual Property Rights), (Raja Grafindo Persada, 2007), hal. 127

Otto Hasibuan, “Hak Cipta di Indonesiaâ€, (PT. Alumni, Jakarta, 2014), hal. 57.

Sophar Maru Hutagalung, Hak Cipta (Kedudukan Dan Peranannya Dalam Pembangunan, (Sinar Grafika, Jakarta, 2012), hal. 2.

Artikel

Iin Indriani, Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik, “Jurnal Ilmu Hukum†Vol.2, 2018, hal..3.

Muhammad Rusli Arafat, Penerapan Teori Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Penyiaran, “Jurnal Pena Justisia†Vol.18, 2019,. hal. 19.

Internet

Abdul Rahman, BUKU BAJAKAN, Barang Terlarang yang Sukar Dilarang, <https://lifestyle.bisnis.com/read/20160108/50/508102/buku-bajakan-barang-terlarang-yang sukar-dilarang-., Jakarta, 2016>, diakses tanggal 4 Maret 2023.

Hafid Fuad, Penjualan Buku Bajakan Makin Marak di Marketplace, (Penerbit Ketar- Ketir, Koran Sindo, Jakarta, 2021), diakses melalui <https://www.idxchannel.com/economics/penjualan-buku-bajakan-makin-marak-dimarketplace- penerbit-ketar-ketir>, diakses tanggal 2 Maret 2023.

KBBI, <https://kbbi.web.id/buku>, diakses tanggal 4 Maret 2023

Downloads

Published

2023-07-21

How to Cite

Rejeki, H. P., Iriyanti, I., & Dadang, D. (2023). Pelanggaran Hak Cipta Pada Penjualan Buku Hasil Bajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 10(1), 52–68. https://doi.org/10.32493/SKD.v10i1.y2023.32254