Ganti Kerugian Dan Rehabilitasi Tersangka/ Terdakwa Meninggal Pada Saat Proses Praperadilan

Authors

  • Syafrida Syafrida Universitas Tama Jagakarsa
  • Esther Tarigan Universitas Tama Jagakarsa
  • M.T Marbun Universitas Tama Jagakarsa
  • Hasudungan Sinaga Universitas Tama Jagakarsa
  • Erna Amalia Universitas Tama Jagakarsa

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v10i1.y2023.32258

Keywords:

Prapradilan. Tersangka/Terdakwa, Ganti Kerugian Dan Rehabilitasi

Abstract

Prapradilan bagian proses pemeriksaan perkara pidana yang kasusnya belum diperiksa di pengadilan. Pengadilan Negeri berwenang memeriksa, memutus sah atau tidak penangkapan, penahanan, pengeledahan dan penyitaan pada proses penyidikan yang dilakukan penyidik, sah atau tidaknya penghentian penuntutanya penuntut umum dan dan terhadap putusan bebas atau lepas dari tuntutan yang diajtuhkan Hakim di pengadilan. Rumusan masalah, bagaimana proses mengajukan prapradilan dan apakah prapradilan dapat diajukan jika tersangka/ terdakwa menunggal dunia. Metode penelitian mengunakan penelitian kepustakaan berupa dokumen dokumen yang disebut dengan data sekunder. Penelitian mengunakan data hasil penelitian kepustakaan, penelitiannya bersifat normatif kemudian data tersebut dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian, alasan mengajukan prapradilan apabila proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dipengadilan tida sesuai aturan hukum. Hakim mengabulkan permohonan prapradilan apabila tersangka /terdakwa atau keluarga atau ahli warisnya dapat membuktikannya  penyidik atau penuntut umum tidak prosedur melaksakan tugasnya. Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas atau lepas dari tuntutan hukum. Sebaliknya permohonan prapradilan ditolak jika permohonan prapradilan tidak dapat dibuktikan. Tersangka/ terdakwa meninggal dunia pada saat proses prapradilan dilanjutkan oleh keluarga atau ahli warisnya

References

Buku

Andi Hamzah, (2002) KUHP dan KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta. (2013),Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

A.Bazar Harahap dan Nawangsih Sutardi, (2007), Hak Asasi Manusia dan Hukumnnya, Pecirindo, Jakarta

Luhut M.P Pangaribuan, (2006), Hukum Acara Pidana, Djambatan, Jakarta

Muhammad Tafik Makarao, (2004), Hukum Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta

Peter Mahmud Marzuki, ( 2014),Penelitian Hukum, Kencana Preneda Media Group, Jakarta, 2014.

Ramelan, (2006),Hukum Acara Pidana, Sumber Ilmu Jaya, Jakarta, 2006

Salim dan Erlies Septiana Nurbani, ( 2022), Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT RajaGrafindo, Depok

Yahya Harahap , (2009), Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2009,

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

WEBSIDE

Mas Hushendar, https://badilum.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/2990-tuntutan-ganti-kerugian-dalam-perkara-praperadilan.html, diunduh tanggal 10 Mei 2023, pukul 8.30 WIB

https://news.detik.com/berita/d-6702055/praperadilan-lukas-enembe-ditolak-pengacara-tetap-yakin-penyidikan-tak-sah

Downloads

Published

2023-07-21

How to Cite

Syafrida, S., Tarigan, E., Marbun, M., Sinaga, H., & Amalia, E. (2023). Ganti Kerugian Dan Rehabilitasi Tersangka/ Terdakwa Meninggal Pada Saat Proses Praperadilan. Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 10(1), 69–84. https://doi.org/10.32493/SKD.v10i1.y2023.32258