Perkawinan Berbeda Agama Di Indonesia Yang Diatur Oleh Uu No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Dan Yurisprundensi Islam, Serta Tindakan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Pernikahan Berbeda Agama Terkait Hak Waris

Authors

  • Dian Megasari Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v10i1.y2023.32268

Keywords:

Perkawinan Berbeda Agama, UU perkawinan, Hukum Islam

Abstract

Abstrak Perkawinan berbeda agama di Indonesia merupakan fenomena yang kompleks, diatur oleh UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan memiliki implikasi terhadap hak waris anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Undang-undang tersebut mengatur syarat-syarat sahnya perkawinan, namun tidak secara eksplisit melarang perkawinan berbeda agama. Yurisprudensi Islam memberikan panduan tambahan dalam memahami aspek hukum perkawinan berbeda agama.

Dalam perkawinan berbeda agama, status perkawinan dapat mengalami perbedaan penafsiran, tergantung pada agama yang dianut oleh pasangan. Implikasi hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan berbeda agama terkait hak waris juga menjadi perhatian penting. Kompilasi Hukum Islam memberikan aturan mengenai kewarisan dalam perkawinan berbeda agama, dengan memperhatikan agama ayah sebagai faktor penentu dalam pewarisan.

Namun, penting untuk diingat bahwa praktik dan penafsiran hukum dapat bervariasi, terutama dalam konteks perkawinan berbeda agama. Oleh karena itu, konsultasi dengan ahli hukum yang berpengalaman dan mempertimbangkan pendapat ulama atau otoritas agama tertentu sangat dianjurkan untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif dan akurat mengenai hak dan kewajiban dalam perkawinan berbeda agama serta hak waris anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.

Perlu ada langkah-langkah untuk mengklarifikasi dan memperjelas peraturan hukum terkait perkawinan berbeda agama, sehingga memberikan kejelasan dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pasangan dan anak-anak yang terlibat. Selain itu, pendekatan mediasi, pemahaman agama, serta melibatkan keluarga dalam mencapai kesepahaman dan menghormati hak anak juga merupakan faktor penting dalam menghadapi permasalahan yang muncul dalam konteks perkawinan berbeda agama. Perkawinan berbeda agama di Indonesia menghadapi tantangan hukum dan sosial yang kompleks. Perlu adanya perbaikan dalam undang-undang perkawinan yang memberikan kejelasan dan perlindungan hukum yang lebih baik. Di samping itu, penting bagi pasangan yang berencana untuk menikah dalam perkawinan berbeda agama untuk mencari nasihat hukum yang kompeten dan mempertimbangkan pandangan agama yang mereka anut. Perlindungan dan penghormatan terhadap hak anak yang lahir dari perkawinan berbeda agama juga harus diperhatikan secara serius

References

BUKU

Basuki, Zulfa Djoko. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010.

Darmabrata, Wahyono dan Surini Ahlan Sjarif. Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia. Cet 2. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004

Djubaedah, Neng, Sulaikin Lubis dan Farida Prihatini. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Hecca Mitra Utama, 2005.

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Cet II. Bandung: Mandar Maju, 2003.

Lubis, Suhrawardi K dan Komis Simanjuntak. Hukum Waris Indonesia (lengkap dan Praktis). Cet 1. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Undang-Undang Hukum Perdata. Cet 1. Jakarta: Sinar Grafika 2004.

Satrio, J. Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak dalam Undang-Undang. Cet 2. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

Siregar, Bismar. “Aspek Hukum Perlindungan Atas Hak-hak Anak Suatu Tinjauan†dalam Hukum dan Hak-hak Anak. Cet 1. Jakarta: Rajawali, 1986.

Soelistijono, Yati N dan Neng Djubaedah. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Cet 2. Yogyakarta: Liberty, 1986.

Downloads

Published

2023-07-21