KEDUDUKAN MAJLIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v10i2.y2023.37110Keywords:
Mahkamah, Konstitusi, Majlis, Kehormatan dan EtikAbstract
Berdirinya Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan perluasan kelembagaan pada kekuasaan kehakiman Republik Indonesia, setelah dilakukannya perubahan yang ke dua Undang-Undang Dasar 1945. Penambahan kelembagaan dimaksud untuk memperkuat lembaga kekuasaan kehakiman agar dapat memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan berhubungan dengan adanya sengketa perundang-undangan dan politik. MK didirikan dengan UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK. Sebagai sebuah mahkamah yang merupakan pintu terakhir pemutusan sengketa diharapkan para aparatur yang ada di MK memiliki integritas dan marwah kehormatannya. Sejah terjadinya kasus korupsi yang menimpa mantan ketua MK Akil Muchtar telah terjadi keguncangan yang merusak dan marwah kehormatan MK. Lahirnya UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua UU No. 24 Tahun 2003, yang di dalamnya mengatur pembentukan Dewan Etik dan Majlis Kehormatan MK. Tujuan penelitian dimaksudkan untuk menganalisa kedudukan dan kewenangan Maslis Kehormatan MK. Metode penelitian menggunakan pendekatan sosio-legal. Hasil dari penelitian ini, keberdaan Dewan Etik dan Majlis Kehormatan MK, diharapkan dapat menjaga marwah dan kehormatan MK dalam menyelesaikan pelanggaran etik dari para hakim MK.References
Adlansyah, B., & Amir, N. (2023). Eksistensi Notaris Pengganti Dalam Prespektif Stufenbauw Theorie (Studi Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 20(3), 386-401.)
Anwar, A. S., & Saputro, L. A. (2022). Kemandirian Kekuasaan Kehakiman dalam Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Konstitusi. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, 2(2)
Fathorrahman, F. (2021). Politik Hukum Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. HUKMY: Jurnal Hukum, 1(1), 73-90
Firmantoro, Z. A. (2020). Menimbang kedudukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020= Considering the position of Assembly Court in the Republic of Indonesia after the establishment of Law Number 7 in 2020. Jurnal Konstitusi, 17(4), 899-918
Haryono, D. (2021). Metode Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Konstitusional Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Konstitusi, 18(4), 774-802.
Hassan, R., Zain, F. M., Bakar, K. A., & Kamaruzaman, A. F. (2020). Kefahaman Nilai Etika Dan Moral Pelajar Di Institusi Pengajian Tinggi: Satu Sorotan Literatur. Malim J. Pengaj. Umum Asia Tenggara (Sea J. Gen. Stud, 21(1), 126-141
Jurdi, F., Hanapi, R. A., & Hidayat, T. (2020). Optimalisasi Fungsi Pengawasan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 689-700
Lailam, T. (2023). Perbandingan Desain Pengujian Konstitusional Pada Mahkamah Konstitusi Federal Jerman Dan Indonesia. Arena Hukum, 16(2), 274-301.
Mubarok, E. N., & Al Hadad, A. (2021). Pengawasan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi: Perspektif Teori Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan. Khazanah Hukum, 3(1), 8-19
Oktavian, E. (2021). Sistem Preferensi umum dan prinsip-prinsip hukum perdagangan Internasional Relevan. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 3(1), 37-49.
Rahmawati, W., Asbari, M., & Cahyono, Y. (2023). Nilai Moral dan Etika: Perspektif Emile Durkheim. Literaksi: Jurnal Manajemen Pendidikan, 1(02), 12-16
Sirot, I. (2020). Reformasi tahun 1998: peranan dan dampaknya bagi kota Solo. Journal of Indonesian History, 9(2), 100-107.