PERAN APARAT PENEGAK HUKUM DALAM MENGATASI KENAKALAN REMAJA (TAWURAN) DI WILAYAH HUKUM KOTA SERANG
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v10i2.y2023.37114Keywords:
Kenakalan Remaja, Tawuran, Sekolah, Kota SerangAbstract
Permasalahan kenakalan remaja memang sangat memprihatinkan. Apalagi saat ini kenakalan remaja sudah sangat meresahkan seluruh lapisan masyarakat. Remaja adalah generasi penerus bangsa. Remaja sedang dalam proses peralihan dari anak-anak menuju dewasa. Masa remaja juga merupakan tahapan dalam mencari jati diri dan berusaha melakukan hal-hal yang terkadang belum diketahui secara pasti apakah baik atau buruk sehingga bisa saja melakukan kesalahan. Remaja yang melakukan kenakalan dapat terjadi karena pengendalian diri yang masih lemah, karena remaja belum dapat membedakan perilaku yang dapat diterima masyarakat atau tidak dapat diterima masyarakat. Penyebab remaja melakukan kesalahan bisa berasal dari faktor eksternal yaitu kurangnya kasih sayang dan perhatian dari orang tua dan pengawasan keluarga. Keluarga mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembentukan kepribadian anak, oleh karena itu, bisa saja seorang anak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan karena kurangnya kasih sayang dan perhatian dari keluarganya. Bentuk kenakalan remaja antara lain penyalahgunaan narkotika, seks bebas, dan tawuran. Oleh karena itu, seluruh elemen sekolah, masyarakat dan aparat penegak hukum harus bersinergi dan bersinergi dengan baik untuk mewujudkan lingkungan sekolah dan masyarakat yang aman, nyaman dan kondusif. Maraknya kasus kenakalan remaja di masyarakat, baik di tingkat SMP, SMA/SMK maupun perguruan tinggi, merupakan tugas kita bersama untuk memberantas kejahatan tersebut. Secara keseluruhan penelitian ini mempunyai 2 (dua) tujuan yaitu pertama, untuk mengetahui peran aparat penegak hukum dalam menanggulangi kenakalan remaja (tawuran) di wilayah hukum Kota Serang; Kedua, mengetahui faktor penghambat yang dihadapi Aparat Penegak Hukum dalam menangani kenakalan remaja (tawuran) di wilayah hukum kota Serang, serta mencari solusi untuk mengatasi kendala tersebut. Penulis menggunakan metode normatif empiris, dengan sifat penelitian yuridis empiris, yaitu melalui pendekatan dengan melihat bagaimana hukum yang terkandung dalam suatu undang-undang diterapkan di dalam masyarakat. Adapun caranya dengan melakukan wawancara serta observasi. Penelitian ini ditargetkan untuk dipublikasikan pada jurnal SINTA antara 2, 3 dan 4 secara nasional dengan usulan pencapaian indikator TKT menjadi 2.
References
Adji Samekto, Ilmu Hukum Dalam Perkembangan Pemikiran Menuju Post-Modernisme, (Lampung: Indepth Publishing, 2012).
Adon Nasarullah Jamaluddin, Dasar-dasar Patologi Sosial (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2016).
Anis Boehari, Peran Kepolisian dalam Mengatasi Tawuran Pelajar (Studi Kasus di SMK PGRI 1 Kota Serang), Vol 02 No 02 THN 2021.
Hasan Langgunung, Beberapa Pemikiran Tentang Islam, (Bandung: Al-Maarif, 1980).
H. Zainuddin Ali, 2011, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Iskandar, Perilaku Kenakalan Remaja di Desa Tubo Tengah Kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene (Analisis Psikologi), Skripsi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pare-pare, 2019.
Margono S. Drs. 2007. Metologi Penelitian Pendidikan Komponen MKDK. PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Moh Nazir, 2013, Metode Penelitian, GHal.ia Indonesia, Bogor.
Muhmammad Ali, Muhammad Asrori, Psikologi Remaja Perkembangan Peserta Didik, Cet.1, (Jakarta: Bumi Aksara, 2004).
Petter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum;Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Sofyan Willis, Remaja & Masalahnya, Cet. Ke-6, (Bandung: Alfabeta, 2017).
Sugiono, 2009, Metode Penelitian Pendidikan;Pendekatan Kuantitatif,Kualitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada : 2010.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.