HAMBATAN EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE BERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v10i2.y2023.37116Keywords:
Hambatan, Eksekusi, ArbitraseAbstract
Arbitrase merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa luar pengadilan. Syarat sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase harus ada perjanjian arbitrase, dibuat secara tertulis oleh kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan dapat dalam bentuk akta dibawah tangan oleh para pihak atau dibuat dihadapan Notaris dalam abentuk kta otentik. Dengan adanya perjanjian arbitrase yang dibuat oleh para pihak berdasarkan kesepakatan tertutup baginya penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat tidak selalu dapat dilaksanakan, karena ada pihak yang tidak menerima putusan. Permasalahan mengapa putsan arbitrase tidak dapat dilaksanakan serta apa hambatan dalam pelaksanaanya. Metode penelitian melakukan penelitian kepustakaan berupa data sekunder terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian bersifat normatif karena hanya mengunakan data dari hasil penelitian kepustakaan. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian, hambatan pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase, karena adalah yuridis, seperti pihak yang tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri adanya upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan alasan non yuridis, seperti pihak tereksekusi, keluarga dan massa pendukung melakukan perlawanan fisik dan intervensi dari pihak penguasa.
References
Buku-Buku
Abdul Kadir dkk dikutip dari Huala, (1991), Arbitrase Komersil Internasional, Jakarta: Rajawali Pers.
Cicut Sutiarso, (2011), Pelaksanaan Putusan arbitrase dalam Sengketa Bisnis, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani, Hukum Arbitrase, (2000), Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Harahap, M.Yahya, (1997), Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Irianto, Catur, (2007), Pelaksanaan Klausul-Klausul Arbitrase dalam Perjanjian Bisnis, Bandung: Inti Media Pustaka.
I Made Widyana, (2014), Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase, Jakarta: PT Fikahati Aneska, Jakarta.
M.Khoidin, (2019), Hukum Eksekusi Bidang Perdata, Yogyakarta, Laksbang Justitia,
Munir Fuady, (2003), Arbitrase Nasional Alternatif Penyelesaian Sengketa, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.
Merto Kusumo, (2002), Sudikno, Hukum Acara Perdata, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
M. Yahya Harahap, (2005) Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta, Sinar Grafika.
Priyatna Abdurrasyid, (2002), Arbitrase dan Alterantif Penyelesaian Sengketa, Jakarta, PT Fokahati Aneska,
Peter Mahmud Marzuki, (2014), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Salim dan Erlies Septiana Nurbani, (2022), Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Depok, PT RajaGrafindo.
Suyud Margono, (2004), ADR (Alternati Dispute Resolution) & Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia.
Sentosa Sembiring, (2008), Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan, Bandung: Nuansa Aulia.
Soerjono Soekanto, (2006), Pengantar Penelitian Hukum,Jakarta: UI Press.
Syafrida dan Srimenda Sinulingga, (2022), Hukum Perlindungan Konsumen, Yogyakarta: Suluh Media.
Syafrida dan Ralang Hartati, (2022) Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase, Yogyakarta: Calpulis.
Rahmadi Usman, (2002), Hukum Arbitrase Nasional, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
_____, (2013), Pilihan Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan,Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Peraturan Perundang-Undang
Indonesia, Undang-Undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,UU No. 30 Tahun 1999, LN. 1999/ No. 138, TLN NO. 3872, LL SETNEG : 26 HLM
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Jurnal
J Sigar, Bio, (2023), Eksekusi Putusan Arbitrase pada Perkara Perdata, Jurnal Lex Privatum, Vol.XII/No.1/ Juli/2023
Internet
https://bldk.mahkamahagung.go.id/id/puslitbang-hukum-dan-peradilan/dok-kegiatan-litbangkumdil/1260-proposal-penelitian-pelaksanaan-dan-hambatan-eksekusi-putusan-arbitrase-nasional-oleh-pengadilan-negeri.html, diakses 26 Juni 2023.