PENYELESAIAN PERKARA UTANG PIUTANG ANTARA DEBITUR TERHADAP KREDITUR BERKAITAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAANKEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (Analisis Putusan Pengadilan Niaga Semarang PT.Nyonya Meneer Nomor 01/Pdt.Sus-PKPU/2015)
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v6i2.y2019.3990Abstract
Abstrak
Pabrik jamulegendaris PT. Nyonya Meneer berawal sejak tahun 1919.Nama Asli Nyonya Meneer yakni Lauw Ping Nio.Wirausahawan asal Jawa Timur ini menekuni bidang industri jamu sejak 1919.Nama Meneer, diambil dari nama beras menir, yakni sisa butir halus penumbukan padi. Tahun 1900an,suami Nyonya Meneer jatuh sakit dan tidak sembuh-sembuh dalam waktu yang cukup lama.Ia mulai meracik jamu yang ternyata mujarab dan membuat kondisi suaminya pun pulih.Tahun1919,Nyonya Meneer mendirikan sebuah usaha bernama “Jamu Cap Potret Nyonya Meneer†di Semarang.Tahun 1978,Nyonya Meneer meninggal dunia.Tahun 1995,konflik berakhir dengan pelepasan saham anggota keluarga. Perusahaan Nyonya Meneer sepenuhnya dipegang oleh cucu Nyonya Meneer yang bernama Charles Saerang. Tahun 2015,PT.Nyonya Meneer melawan kreditur di pengadilan Niaga Semarang. Permasalahan berakhir damai melalui kesepakatan proposal masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).Salah satu alasan utama goyahnya bisnis Nyonya Meneer adanya perselisihan keluarga tersebut, selain beban utang, dan kurangnya inovasi pada produk mereka.Sehingga kinerja keuangan perusahaan terganggu.Akhirnya pada 8 Juni 2015 lalu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara debitur dan 35 kreditur dinyatakan sah oleh hakim di Pengadilan Niaga Semarang.Pada perkara ini, pihak Hendrianto Bambang Santoso, salah satu kreditur asal Sukoharjo, menggugat pailit Nyonya Meneer karena tidak menyelesaikan utang sesuai proposal perdamaian. Hendrianto hanya menerima Rp 118 juta dari total utang Rp 7,04 miliar.Tujuan penulis menulis tesis ini adalah bagaimana impelementasi prinsip, norma Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam mengadili kasus PT. Nyonya Meneer dan pertanyaan penulis, apakah putusan tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan bagi kreditur dan debitur. Setelah penelitian selesai, penulis dapat memberi kesimpulan bahwa implementasi prinsip, norma, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang mendekatinya yaitu prinsip pari passu pro rata parte, yaitu bahwa kekayaan tersebut merupakan jaminan bersama untuk para kreditor dan hasilnya dibagikan secara proposional.
Kata Kunci: Pailit, PT. Nyonya Meneer, Putusan.